Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat buruh lainnya akan kembali menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin (2/11/2020).
Aksi tersebut bakal dilakukan sebagai respons kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani UU Ciptaker.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa kabar yang diperoleh ialah Jokowi bakal menandatangani UU Ciptaker pada 28 Oktober mendatang. Dengan begitu, serikat buruh bakal kembali menentangnya melalui aksi unjuk rasa.
"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Saudara Jokowi Mati Dilinggis lalu Dibakar, Eko Dicurigai Tak Sendirian
Said menuturkan aksi unjuk rasa dilakukan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Kepresidenan.
Ia menyebut puluhan ribu buruh akan terlibat pada aksi tersebut.
Lebih lanjut, Said menjelaskan pihaknya memperkirakan Jokowi bakal menandatangani UU Ciptaker dan penomorannya paling lambat 28 Oktober mendatang.
Sementara itu, KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi atau konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada tanggal 2 November 2020.
Pada saat penyerahan berkas JR itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Selamat Ulang Tahun Ikatan Dokter Indonesia
"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," ungkapnya.