Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa delapan tersangka kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan terhadap mereka dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10/2020) besok.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri.
"Rencana delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa tanggal 27 Oktober pukul 10.00 WIB oleh Tim Penyidik Gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan," kata Sambo kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Lahan Parkir Senayan City Kebakaran, Puluhan Rumah Warga Ludes Terbakar
Penyidik menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAN.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT ARM berinisial R.
Sambo menjelaskan penetapan tersangka terhadap UAN lantaran dianggap lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.
Baca Juga: Kebakaran di Jalan Simprug Golf Jaksel, 21 Armada Pemadam Dikerahkan
Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner. Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," pungkas Sambo.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.