113 Oknum Anggota Polri Dipecat, 80 Persen karena Narkoba

Senin, 26 Oktober 2020 | 09:40 WIB
113 Oknum Anggota Polri Dipecat, 80 Persen karena Narkoba
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 113 oknum anggota Polri dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat. Dari ratusan oknum anggota tersebut, 80 persen di antaranya dipecat karena terseret kasus narkoba.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan hal itu berdasar data sejak Januari hingga Oktober 2020.

"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Argo kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Menurut Argo, beberapa kasus narkoba yang menyeret oknum anggota Polri tersebut kekinian ada yang sudah inkrah. Sedangkan sebagian lainnya masih berproses di persidangan.

Baca Juga: Ini Detik-detik Gus Nur Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan

Adapun, Argo menegaskan jika Polri berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba. Sanksi tegas akan diberikan terhadap mereka yang terseret kasus narkoba, termasuk oknum anggota Polri.

"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," pungkasnya.

Seorang oknum perwira Polri berpangkat Kompol di Polda Riau sebelumnya dibekuk lantaran terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram. Perwira Polri berinisial Kompol Z itu bahkan sempat tertembak di bagian lengannya saat berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.

Penangkapan Kompol Z di Kota Pekanbaru, Riau berlangsung cukup dramatis. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan menggunakan mobil di jalan utama di kota tersebut.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020) mengatakan, oknum perwira tersebut kekinian dianggap bukan anggota Polri lagi sambil menunggu proses hukum.

Baca Juga: Polri Akan Tindak Tegas Oknum Aparat yang Selundupkan Senpi Ilegal di Papua

"Sekarang bukan (anggota) lagi. Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini," kata Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI