Ferdinand Balas Kritik Tengku: Zul, Saya Kasih Tahu Ya Biar Cerdas Dikit

Siswanto Suara.Com
Senin, 26 Oktober 2020 | 08:19 WIB
Ferdinand Balas Kritik Tengku: Zul, Saya Kasih Tahu Ya Biar Cerdas Dikit
Politisi Ferdinand Hutahaean (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tutur Presiden.

Susun peraturan turunan

Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan peraturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden (perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Kepala Negara.

Ditambahkannya, jika masih ada ketidakpuasan atas UU ini dapat dilakukan dengan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK.

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” kata Jokowi.

Hati nurani vs politik

Peneliti politik dari lembaga Political and Public Policy Studies Jerry Massie mengatakan kini MK dihadapkan pada dua pilihan: menolak UU Cipta Kerja atau melegalkan.

"Saya sarankan sebelum memutuskan berdoa dulu sesuai keyakinan masing-masing. Ini jawaban politis, hukum dan sosial. Jangan sampai ada tekanan politis. Kini semua tergantung keputusan MK," kata Jerry kepada Suara.com, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Pasal 46 UU Ciptaker Dihapus Gegara Salah Ketik, HNW: OMG, Makin Ruwet!

Menurut catatan, empat dari tujuh organisasi perburuhan akan melayangkan judicial review ke MK. Dua buruh sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI