Klaim Tampung Aspirasi Buruh, Mahfud: Pembahasan UU Ciptaker Sudah Setahun

Minggu, 25 Oktober 2020 | 21:19 WIB
Klaim Tampung Aspirasi Buruh, Mahfud: Pembahasan UU Ciptaker Sudah Setahun
Menkopolhukam Mahfud MD di Pagelaran Kraton Yogyakarta, Senin (31/08/2020). [Suara.com/Yvestaputu sastrosoendjojo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut pengesahan Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja kejar target pemerintah dan DPR.

Mahfud menyebut pembahasan RUU Cipta Kerja sudah dibahas sejak lama. Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara bertajuk '4 Menko Satu Panggung: Dialog Satu Tahun Jokowi - Maruf' yang disiarkan stasiun TVRI pada Minggu (25/10/2020).

Menurut Mahfud MD, Omnibus Law - RUU Cipta Kerja sebenarnya telah dibahas sejak Februari 2020 di DPR RI. Sementara, jauh sebelum itu pemerintah juga telah membahas terkait Omnibus Law. Bahkan, kata Mahfud, sejak 20 Oktober 2019 lalu ketika Presiden Joko Widodo alias Jokowi dilantik.

"Artinya pembahasannya sebenarnya sudah setahun sampai sekarang ini, kalau dilihat dari rencana presiden sampai pembahasan di DPR. Jadi kalau dibilang buru-buru tidak juga," kata Mahfud.

Baca Juga: Jokowi Diminta Dengarkan Penolak UU Cipta Kerja

Berkenaan dengan itu, Mahfud juga mengklaim jika pemerintah selalu menampung aspirasi dari serikat pekerja atau buruh. Baik serikat buruh yang mendukung Omnibus Law - Cipta Kerja maupun yang tidak mendukungnya.

"Semuanya kita tampung, semuanya kita undang dalam forum yang berbeda. Masing-masing itu di kantor saya saja tidak kurang dari tiga kali. Dan usulnya, kongkret ditampung lalu dibahas bersama mereka," ujar Mahfud.

Kendati begitu, Mahfud mengaku kesulitan apabila ada serikat buruh yang tetap bersikukuh dengan keinginan dan pendapatnya tanpa menemui titik temu kompromi sebagai jalan keluarnya. Pada akhirnya, segala aspirasi tersebut pun kembali diserahkan kepada DPR RI sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan.

"Tapi, kalau mereka tetap ngotot tidak mau ketemu di jalan kompromi kan susah juga, ya diserahkan saja ke DPR. Nanti kan DPR yang memutuskan, kan sesuatu harus diputuskan sebenarnya," katanya.

Disisi lain, selain aspirasi dari serikat buruh, Mahfud juga mengklaim turut menampung aspirasi dari kalangan akademisi. Khususnya, ketika ada kesan bahwa perguruan tinggi hendak dikomersialkan.

Baca Juga: Temukan Perubahan UU Ciptaker: Terlihat Sepele, Tapi Sangat Ubah Substansi

"Sudah banyak sekali sebenarnya perbaikan-perbaikan sesuai masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok buruh terutama misalanya yang saya ada di dalamnya itu perguruan tinggi, pendidikan. Itu kan semula dikesankan ada ini pendidikan ini mau dikomersialkan, mau dianggap lembaga usaha, ramai rekor-rekor kirim WA ke saya, ada Pergubi (Persatuan Guru Besar Indonesia) juga ngirim surat, itu akhirnya dikeluarkan," beber Mahfud.

"Artinya kan aspiratif, apa yang dikatakan oleh masyarakat ya kita respons," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI