Suara.com - Polisi menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, (24/10/2020). Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan informasi berupa SARA yang menimbulkan kebencian dan permusuhan melalui kanal Youtube, Refly Harun, seorang pakar hukum tata negara pada 16 Oktober 2020.
Berikut kronologi kasus Gus Nur.
1. Menyinggung NU
Di dalam podcast Refly Harun, Gus Nur sempat membuat pernyataan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) saat ini sudah berubah tak seperti yang ia kenal dulu. "NU di rezim ini sudah berubah 180 derajat, penumpangnya merokok semua, yang wanita mengumbar aurat. Ini berbeda dengan NU yang saya kenal dulu" ujarnya dalam podcast tersebut.
Baca Juga: Cermati Gaya Ceramah Gus Nur, Gun Romli: Ngga Bisa Ngaji Cuma Bisa Teriak
Selain itu, dalam podcast tersebut Gus Nur juga menggambarkan NU seperti bus umum. "Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," lanjutnya.
2. Dilaporkan oleh Mantan Ketua GP Ansor
Atas pernyataan yang dilontarkan oleh Gus Nur, mantan Ketua GP Ansor Jember, Ayub Junaidi pun melaporkan Gus Nur ke polisi. Menurut Ayub, pernyataan Gus Nur dinilai telah menghina warga NU salah satunya karena mengibaratkan NU seperti bus umum yang sopir dan kernetnya sedang mabuk dan ugal-ugalan.
3. Ditangkap Polisi
Anak Gus Nur, Muhammad Munjiat, menyebut bahwa sang ayah ditangkap di Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang oleh 4-5 mobil polisi pada pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Gus Nur Sudah Tiga Kali Dilaporkan, Mujiat: Tapi Baru Kali Ini Ditangkap
Sejumlah barang bukti seperti laptop, hard disk, dan ponsel milik Gus Nur juga ikut disita polisi. Gus Nur pun dibawa ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap NU.
Menurut Munjiat, sebelum ditangkap, sang ayah sempat mengisi acara peringatan Maulid Nabi di Kedungkandang, Malang.
Kontributor : Lolita Valda Claudia