Polri Akan Tindak Tegas Oknum Aparat yang Selundupkan Senpi Ilegal di Papua

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 25 Oktober 2020 | 20:37 WIB
Polri Akan Tindak Tegas Oknum Aparat yang Selundupkan Senpi Ilegal di Papua
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw bersama Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab dan Kabinda Papua Brigjen TNI Abdul Haris Napoleon mengangkat beberapa pucuk senjata api yang diamankan saat penegakan hukum terhadap KKB di wilayah Mimika. (ANTARA/Evarianus Supar/am)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengklaim bakal mengungkap peredaran senjata api ilegal di Papua. Hal ini menyusul adanya oknum anggota Polri dan mantan anggota TNI yang ditangkap karena terlibat dalam penyelundupan senjata api ilegal ke kelompok bersenjata.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih berlangsung, dan Polri mendalami siapa otak dari penyelundupan senjata api ilegal ini ke kelompok bersenjata.

"Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung, termasuk untuk mengetahui siapa yang mengendalikannya dan siapa yang menerimanya," ujar Awi Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Ia mengatakan sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal di Tanah Papua, termasuk anggota TNI-Polri.

Baca Juga: Oknum Polisi Riau Ditangkap Narkoba, Mabes Polri: Terancam Hukuman Mati

"Prinsipnya sesuai perintah Bapak Kapolri bahwa Polri akan menindak tegas. Siapa pun tanpa pandang bulu akan diproses secara hukum," ujarnya pula.

Sebelumnya Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpaw mengungkap terdapat peredaran jual beli senjata api ilegal yang melibatkan oknum anggota Polri Bripka JH.

Pelaku ditangkap di Nabire dengan barang bukti dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4. Selain JH, polisi juga menangkap dua warga sipil yang salah satunya adalah mantan anggota TNI.

Selanjutnha Bripka JH, mantan anggota TNI, dan satu warga sipil ditahan di Rutan Brimob Polda Papua sembari menunggu proses hukum ketiganya yang masih dalam tahap penyelidikan. (Antara)

Baca Juga: Polisi Sebut Kebakaran Kejagung Karena Puntung Rokok, Ini Respon Kompolnas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI