Suara.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie membongkar adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan hampir semua otoritas bandara hingga maskapai penerbangan di Indonesia.
Fakta-fakta itu dibeberkan Alvin Lie karena mendapatkan cerita langsung dari para pekerja di bandara.
"Saya mendapatkan info langsung dari pekerja bandara yang sehari-hari harus berhadapan melayani ratusan bahkan ribuan orang. Mereka antara lain mencakup petugas check-in, petugas boarding, aviation security (AvSec), customer service, petugas kebersihan," kata Alvin kepada Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Berdasarkan pengakuan mereka, kata Alvin Lie, para petugas tak dibekali dengan alat pelindung diri (APD) lengkap saat bekerja. Yang paling mengejutkan menurut Alvin, petugas di bandara atau maksapai sama sekali belum pernah menjalani serangkaian pemeriksaan seperti rapid test hingga test swab.
Baca Juga: Banyak Kendala, RSUD Singkawang Hentikan Pemeriksaan PCR COVID-19
"Ternyata selama ini mereka hanya dilengkapi dengan APD sederhana yaitu masker, sarung tangan dan sarana suci-hama tangan. Namun sungguh mengejutkan bahwa ternyata mereka hingga saat ini belum dilindungi dengan wajib uji Covid-19 baik rapid test maupun usap/PCR oleh instansi/ perusahaan," bebernya.
Menurutnya, sejumlah petugas bandara yang mengikuti tes Corona secara mandiri alias menggunakan uang pribadi.
"Sungguh ironis sementara awak pesawat dan pengguna jasa transportasi udara wajib menyertakan hasil uji Covid-19 yang setiap kali akan terbang harus divalidasi, pekerja bandara justru sama sekali diabaikan," kata dia.
Terkait cerita-cerita itu, Ombudsman RI telah memberikan masukan kepada Direktorat Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar memerhatikan kondisi para pekerja bandara yang tidak mendapatkan perlindungan diri selama selama masa pandemi Covid-19.
"Selaku anggota Ombudsman RI saya sudah menyampaikan saran kepada DirJen Perhubungan Udara Kemenhub, agar pekerja bandara yang sehari-hari menghadapi ratusan hingga ribuan penumpang, sepatutnya juga dilindungi dgn wajib uji Covid-19 sedikitnya 1 kali setiap 14 hari, atas biaya instansi/ perusahaan. Hal ini demi meningkatkan efektifitas pencegahan penularan Covid-19," kata dia.
Baca Juga: Mantap! Pemprov Kalbar Pakai Lab Sendiri untuk Periksa Sampel COVID-19