Ayah Ibu Dipenjara, Bocah Malah Dianiaya Paman Gegara Sering Ngompol

Minggu, 25 Oktober 2020 | 14:49 WIB
Ayah Ibu Dipenjara, Bocah Malah Dianiaya Paman Gegara Sering Ngompol
Ilustrasi kekerasan anak. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang balita berusia empat tahun dianiaya oleh paman dan bibinya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Alasan penganiayaan tersebut dilakukan lantaran si paman dan bibinya kesal bocah itu buang air di celana.

Penampakan bocah balita malang itu diunggah oleh akun Instagram @mimi.julid. Bocah itu tampak terduduk diam dengan tatapan kosong.

Matanya terlihat bengap dan membiru bekas luka pukulan. Pipi dan lengan bocah itu juga terlihat memar.

"Diapain aja nak? Dimarahi?" tanya si perekam video seperti dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Viral Aksi Bocah Atraksi Pakai Motor di Jalan, Endingnya Bikin Ngilu

Saat ditanya oleh si perekam video, bocah malang itu mengaku telah dipukul menggunakan kayu oleh pamannya.

"Dipukul pakai kayu," jawab si bocah dengan tatapan kosong.

Bocah dianiaya paman karena sering ngompol (IG/mimi.julid)
Bocah dianiaya paman karena sering ngompol (IG/mimi.julid)

Ketika diajak untuk berobat, bocah itu menolak. Ia takut akan merasakan semakin sakit.

"Yang mana saja yang sakit biar kita bawa berobat ya," ujar si perekam video.

"Enggak usah. Sakit. Enggak usah," jawab si bocah sambil menahan tangis.

Baca Juga: Kesal Utang Gak Dibayarkan, Kuli Proyek Getok Kepala Teman hingga Tewas

Video bocah malang itu mendadak viral di media sosial. Banyak warganet geram dengan pelaku dan meminta kepolisian turun tangan menghukum mereka.

Dari informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan terjadi di Kompleks Perumahan Asri Indah, Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (22/10/2020).

Bocah berusia empat tahun berinisial KR itu dititipkan dengan paman dan bibinya.

Kedua orang tua KR sedang menjalani hukuman penjara akibat kasus narkotika yang menjerat mereka.

Kasus penganiayaan terungkap setelah tetangga KR melaporkan ke polisi. Para tetangga miris melihat kondisi KR babak belur dipukuli paman dan bibinya.

Paman dan bibi KR yang berinisial JS dan D mengaku gelap mata telah memukuli keponakannya.

Keduanya mengaku sering memukuli bocah malang itu sebulan terakhir karena kesal bocah itu kerap kali buang air di celana.

Atas perbuatannya, JS dan D diamankan oleh polisi untuk menjalani hukuman.

Keduanya dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI