Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Namun Anies akan menarik kebijakan rem darurat jika kasus penularan Covid-19 meningkat.
Jika rem darurat ditarik, maka PSBB ketat seperti saat bulan September akan kembali diberlakukan. Aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi daripada saat PSBB transisi.
"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies kepada wartawan, Minggu (25/10/2020).
Anies mengklaim pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir penularan relatif melandai. Rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan rasio test 5,8 orang per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Baca Juga: Tok!!! Anies Perpanjang Lagi PSBB Transisi di Jakarta Selama 2 Pekan
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.
"Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020," tuturnya.
Mantan Mendikbud ini lantas meminta agar masyarakat mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) harus terus dijalankan.
"Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya.
PSBB transisi seharusnya berakhir hari ini, Minggu (25/10/2020).
Baca Juga: HUT IDI, Anies Harap Dokter Jadi Pilar Tuntun Warga Bebas dari Covid-19
Anies mengatakan keputusan ini diambil karena antisipasi lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari ke depan. Perpanjangan PSBB transisi ini berlaku dari 26 Oktober sampai 6 November 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).