Suara.com - Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie membagikan bukti pembayaran royalti penjualan buku karyanya. Ternyata, royalti yang ia terima dari penjualan buku karyanya terbilang kecil.
Hal itu disampaikan oleh Jimly melalui akun Twitter miliknya @jimlyas.
Jimly membagikan beberapa foto bukti pembayaran royalti hasil penjualan 10 buku karyanya.
Royalti yang ia terima dari penjualan 10 judul buku tersebut sepanjang 2020 hanya Rp 5.950.800.
Baca Juga: Usai Jenguk, Jimly Kabarkan Kondisi Terakhir Hamzah Haz di RSPAD
"Baru terima surat royalti buku (10 dari 70 judul karya saya) dari Penerbit Bumi Aksara. Ternyata selama tahun 2020 ini cuma dapat Rp 5.950.800 atau Rp 595.000 per buku/tahun," kata Jimly seperti dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Adapun 10 judul karya Jimly yang dibayarkan tersebut antara lain Komentar atas UU RI 1945; Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi; Hukum Acara Pengujian Undang-undang; Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia.
Selain itu, ada pula karya Jimly berjudul Model-model Pengujian Konstitusional; Hukum Tata Negara Pilar-pilar Demokrasi; Peradilan Konstitusi di 10 Negara; Peradilan Etik dan Etika Konstitusi; Peradilan Etik dan Etika Konstitusi (revisi); dan Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan.
Dalam cuitannya, Jimly mengaku prihatin dengan nasib para penulis atas besaran royalti yang didapatkan.
Tak hanya itu, Jimly juga menyoroti rendahnya literasi masyarakat Indonesia. Padahal, membaca merupakan modal utama untuk kemajuan peradaban bangsa.
Baca Juga: Kemenkumham Godok Aturan Royalti Musik Digital
"Kasihan para penulis serius dan kasihan budaya baca kita sebagai modal untuk kemajuan peradaban bangsa. Terima kasih penerbit," ungkapnya.