Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan. Seharusnya PSBB transisi berakhir hari ini, Minggu (25/10/2020).
Anies mengatakan keputusan ini diambil karena antisipasi lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari ke depan. Perpanjangan PSBB transisi ini berlaku dari 26 Oktober sampai 6 November 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Anies menjelaskan, Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Berdasarkan aturan itu, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
Baca Juga: HUT IDI, Anies Harap Dokter Jadi Pilar Tuntun Warga Bebas dari Covid-19
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," tuturnya.
"Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan. PSBB pun bisa kembali diperketat dan aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi seperti sebelum masa transisi," katanya.
"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan."