Suara.com - Politisi Partai Demokrat Andi Arief berharap Nahdlatul Ulama (NU) memaafkan pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Ia menilai, Gus Nur tak sepadan dengan NU yang merupakan organisasi besar.
Hal itu disampaikan oleh Andi Arief melalui akun Twitter miliknya @andiarief_.
Andi Arief menilai NU merupakan organisasi besar. Ia berharap NU mau memaafkan Gus Nur yang dinilai telah mencemarkan nama baik NU.
"NU itu organisasi besar. Mudah-mudahan masih memberi ruang maaf pada Gus Nur. Saya percaya akan dimaafkan," kata Andi Arief seperti dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Baca Juga: Fadli Zon Dikritik Soal Gus Nur: Tak Sepatutnya Bicara Seperti Itu
Menurut Andi Arief, Gus Nur tak sepadan menjadi lawan NU.
Oleh karenanya, lebih baik NU memaafkan Gus Nur dan mengakhiri pertarungan yang tak sepadan tersebut.
"Dengaan memaafkan berarti NU akan dicatat sejarah mampu keluar dari pertarungan tidak sepadan. NU bukan padanan Gus Nur," ungkap Andi Arief.
Markas Besar Polri menetapkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga: Gus Nur Khusyuk Jadi Makmum Salat Magrib di Bareskrim
"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).
Gus Nur ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dini hari tadi sekitar pukul 00.18 WIB dari rumahnya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Gus Nur diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24 sampai 25 Oktober 2020.
Dalam surat penangkapan disebutkan Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020.
Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama yang disiarkan melalui akun YouTube.