Jalan Jokowi di UEA Disebut Hasil Tukar Lahan: Ekspresi Dijamin Konstitusi

Minggu, 25 Oktober 2020 | 08:39 WIB
Jalan Jokowi di UEA Disebut Hasil Tukar Lahan: Ekspresi Dijamin Konstitusi
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Herlambang P Wiratraman menilai tak ada alasan untuk memidanakan aktivis lingkungan Merah Johansyah terkait kicauannya di Instagram yang menyebutkan adanya dugaan nama jalan 'President Joko Widodo Street' di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab merupakan hasil tukar dengan megaproyek ibu kota baru Indonesia pada lahan 256 ribu hektare di Kalimantan Timur.

Menurut Herlambang apa yang dikicaukan oleh Merah melalui akun Instagram @Merah_Jatamsyah merupakan sebuah ekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Negara, dikatakan Herlambang, justru memiliki kewajiban untuk memenuhi dan melindungi kebebasan tersebut. Kewajiban itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 2 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum, serta Pasal 19 DUHAM, dan Pasal 19 KIHSP.

"Kritik Merah Johansyah merupakan legitimate expression (ekspresi yang dijamin hukum/konstitusi), sehingga tak ada alasan memidanakannya. Apalagi pernyataan tersebut selain berkaitan dengan kepentingan publik, pula mendasarkan riset kebijakan, yang merupakan ‘subtantial truth’-nya (kebenaran substantif)," kata Herlambang melalui akun Facebook Herlambang P. Wiratraman seperti dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Isu Tukar Lahan di Balik Nama Jalan Jokowi, Pegiat HAM: Tak Ada Penyesatan

"Sehingga ketidaksetujuan atau perbedaan pendapat atas pernyataan itu bukan dengan cara memidanakan, melainkan merespon dengan pendapat yang klarifikasinya," sambungnya.

Herlambang berpendapat apabila yang dipermasalahkan menyangkut persoalan pemberitaan media soal kicauan Merah atas adanya dugaan tukar-menukar kepentingan antara nama jalan Jokowi dengan pemerintah Uni Emirat Arab, maka bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau melibatkan Dewan Pers. Sebagaimana yang ditentukan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

"Mari bersama menjaga kebebasan ekspresi dan berpendapat sebagai bagian penting dari demokrasi dan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia," ujar Herlambang.

President Joko Widodo Street

Nama Presiden Joko Widodo diabadikan sebagai nama jalan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Jalan di negara tersebut dinamakan President Joko Widodo Street.

Baca Juga: Isu Tukar Lahan di Balik Nama Jalan Jokowi, KBRI Abu Dhabi: Menyesatkan

Adanya pengabadian nama Jokowi menjadi nama jalan UEA, jagat media sosial khususnya di tanah air menjadi riuh. Hal itu bermula dari unggahan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah yang mengungkap ada dugaan nama jalan Jokowi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab merupakan hasil tukar dengan megaproyek ibu kota baru pada lahan 256 ribu hektar di Kalimantan Timur.

Merah mengungkapkan hal tersebut melalui akun Instagramnya @Merah_Jatamsyah pada Kamis (22/10).

"Satu ruas jalan di kawasan bisnis untuk plang nama Jokowi, sementara 256 ribu ha atau empat kali luas Jakarta untuk dinasti Uni Emirat Arab di Kalimantan Timur," ungkap Merah.

Merah yang bergelut dalam perlindungan lingkungan hidup menyebut proyek ibu kota baru sendiri telah menenggelamkan mimpi dan harapan generasi mendatang untuk menghirup oksigen dari ekosistem Kalimantan.

"Peragaan bisnis pasca omnibus Cilaka yang melindas buruh dan lingkungan. Menuju omnibus penggadaian selanjutnya berkedok proyek ibukota baru," ujarnya.

Dia lantas mengemukakan sejumlah nama oligarki yang masuk ke dalam pemilik konsesi di Kaltim, yakni Putra Mahkota Abu Dhabi Mohamed bin Zayed (MBZ), Masayoshi Son dan Tony Blair. Mereka ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Pembangunan Ibu Kota Baru.

Nama jalan President Joko Widodo Street di Abu Dhabi Uni Emirat Arab diketahui diresmikan pada Senin (19/10) lalu. Jalan itu diresmikan oleh Sheikh Khalid bin Mohammed bin Zayed Al Nahyan, anggota sekaligus Chairman Abu Dhabi Executive Office.

Nur Ibrahim Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Abu Dhabi dalam rilisnya berdalih, penamaan jalan Presiden Joko Widodo merefleksikan hubungan erat RI – UEA.

Sekaligus dia mengklaim sebagai bentuk penghormatan Pemerintah UEA kepada Presiden RI saat ini Joko Widodo dalam memajukan hubungan bilateral RI – UEA selama menjabat sebagai kepala negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI