Suara.com - Tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur khusyuk menjadi makmum salat Maghrib berjamaah di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
Momen tersebut berlangsung di sela-sela Gus Nur menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hari ini. Di sela pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan Gus Nur untuk menunaikan ibadah shalat magrib.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi melalui siaran pers, di Jakarta, Sabtu, menuturkan pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan shalat dan menyantap makanan.
"Tadi adzan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu ishoma (istirahat, shalat, makan) yang merupakan hak tersangka," kata Brigjen Slamet sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Fadli Zon Dikritik Soal Gus Nur: Tak Sepatutnya Bicara Seperti Itu
Gus Nur menunaikan salat berjamaah dengan penyidik. Salat berjamaah ini diimami oleh seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan Siber Polri pada bagian punggungnya.
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kini Gus Nur berstatus tersangka. Slamet menambahkan bahwa keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1x24 jam usai penangkapan.
Baca Juga: Gus Nur Khusyuk Jadi Makmum Salat Magrib di Bareskrim