Suara.com - Putra dari Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur, Muhammad Munjiat, menjelaskan kronologis penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap ayahnya pada Sabtu (24/10/2020).
Munjiat mengatakan penangkapan Gus Nur tersebut bukan merupakan yang kali pertama.
Gus Nur ditangkap di rumah, Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Kami sebelumnya sudah mengira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu," kata Munjiat di Kabupaten Malang.
Baca Juga: Gus Nur Jadi TSK, Tengku: Bukan Karena Hina NU, Terimakasih Saya Pada NU
Gus Nur ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama dalam percakapan podcast bersama Refly Harun di Jakarta, beberapa waktu lalu. Penangkapan kali ini merupakan yang kali ketiga.
Munjiat menambahkan bahwa keluarga menyayangkan penangkapan Gus Nur di tengah malam.
Menurut Munjiat, polisi datang ke kediamannya kurang lebih pukul 00.00 WIB.
Ia menyebutkan kurang lebih empat hingga lima mobil yang mendatangi kediaman Gus Nur tersebut.
Dalam laporan Antara, personel polisi yang menjemput Gus Nur disebutkan Munjiat berjumlah sekitar 30 orang.
Baca Juga: NU Bukan Padanan Gus Nur: Mudah-mudahan Masih Memberi Ruang Maaf
"Anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan," kata Munjiat.
Setengah jam kemudian, Gus Nur pun dibawa oleh polisi, dan diamankan juga beberapa barang bukti, seperti laptop, hard disk, termasuk telepon pintar milik Gus Nur.
"Beliau langsung dibawa ke Mabes Polri. Perintah penangkapannya karena dugaan pencemaran nama baik terhadap NU dalam podcast Refly Harun itu," kata Munjiat.
Menurut putra kedua Gus Nur itu, ayahnya jarang berada di rumah karena sering kali melakukan safari dakwah ke berbagai daerah.
Namun, pada saat penangkapan, Gus Nur tengah berada di rumah karena baru saja mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.
"Biasanya jarang sekali ada di rumah. Akan tetapi, kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara," kata Munjiat.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri telah menangkap Gus Nur atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah akun YouTube pada tanggal 16 Oktober 2020.
Usai adanya unggahan tersebut, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, menilai penangkapan dan penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat.
"(Penangkapan dan penetapan) ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat," katanya kepada Suara.com.
Menurut Andry, seharusnya sebelum dijemput dan ditetapkan menjadi tersangka, Gus Nur dipanggil dan diperiksa dahulu sebagai saksi, bukan secara tiba-tiba langsung ditingkatkan status hukumnya.
"Karena menurut aturan hukum kan harus ada panggilan saksi dulu. Sekarang peraturan perkap kan seperti itu, ada lidik, ada penyidikan, gelar perkara baru menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.
Buntut dari penangkapan dan penetap tersangka, Andry bersama timnya berencana mengajukan praperadilan.
"Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," ujarnya.