Anak Gus Nur: Kami Sudah Mengira Ada Efek Pembicaraan di Podcast yang Viral

Siswanto Suara.Com
Minggu, 25 Oktober 2020 | 05:55 WIB
Anak Gus Nur: Kami Sudah Mengira Ada Efek Pembicaraan di Podcast yang Viral
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24-10-2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra dari Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur, Muhammad Munjiat, menjelaskan kronologis penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap ayahnya pada Sabtu (24/10/2020).

Munjiat mengatakan penangkapan Gus Nur tersebut bukan merupakan yang kali pertama.

Gus Nur ditangkap di rumah, Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Kami sebelumnya sudah mengira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu," kata Munjiat di Kabupaten Malang.

Gus Nur ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama  dalam percakapan podcast bersama Refly Harun di Jakarta, beberapa waktu lalu. Penangkapan kali ini merupakan yang kali ketiga.

Munjiat menambahkan bahwa keluarga menyayangkan penangkapan Gus Nur di tengah malam.

Menurut Munjiat, polisi datang ke kediamannya kurang lebih pukul 00.00 WIB.

Ia menyebutkan kurang lebih empat hingga lima mobil yang mendatangi kediaman Gus Nur tersebut.

Dalam laporan Antara, personel polisi yang menjemput Gus Nur disebutkan Munjiat berjumlah sekitar 30 orang.

Baca Juga: Gus Nur Jadi TSK, Tengku: Bukan Karena Hina NU, Terimakasih Saya Pada NU

"Anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan," kata Munjiat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI