Suara.com - Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/2020), dini hari, oleh aparat Bareskrim Polri.
Kasus Gus Nur menjadi sorotan banyak pihak, terutama Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain.
"Gus Nur ditangkap. Menurut pengacara, beliau ditangkap bukan karena kasus penghinaan atas NU. Kasus beliau akan kita pantau beritanya. Terimakasih," kata Tengku dikutip Suara.com dari media sosial, Minggu (25/10/2020).
Tengku mengucapkan terimakasih kepada Nahdlatul Ulama.
Baca Juga: Detail Kasus Gus Nur akan Dirilis Mabes Polri Senin 26 Oktober
Kini, status hukum Gus Nur menjadi tersangka. Hingga kemarin sore, Gus Nur masih menjalani pemeriksaan. Bareskrim akan menjelaskan detail kasus Gus Nur pada Senin (26/10/2020).
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Sahroni menilai penangkapan terhadap Gus Nur karena dugaan melecehkan NU sudah didasarkan atas bukti-bukti yang jelas.
"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi," ujar Sahroni kepada wartawan.
Politikus Partai Nasional Demokrat berharap jangan ada pihak-pihak yang mengeluhkan penangkapan tersebut melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat, sebab yang dilakukan Sugi Nur sudah jelas-jelas menebarkan ujaran kebencian.
"Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi, publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," katanya.
Baca Juga: Usai Gus Nur Ditangkap, Muannas Harap Seorang Pakar Hukum Juga Diproses
Sahroni juga meminta kepada pihak kepolisian agar siapapun yang bersalah harus dihukum dengan tegas, termasuk tidak ada perlakuan istimewa kepada Sugi Nur.
"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu. Siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," kata dia.
Dalam laporan Antara, Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi NU melalui unggahan di situs berbagi video Youtube.
"Motifnya masih didalami penyidik," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian Berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori serta satu set pakaian yang terdiri dari peci, kaos, jas dan celana.
Pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, menilai penangkapan dan penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat.
"(Penangkapan dan penetapan) ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat," katanya kepada Suara.com.
Menurut Andry, seharusnya sebelum dijemput dan ditetapkan menjadi tersangka, Gus Nur dipanggil dan diperiksa dahulu sebagai saksi, bukan secara tiba-tiba langsung ditingkatkan status hukumnya.
"Karena menurut aturan hukum kan harus ada panggilan saksi dulu. Sekarang peraturan perkap kan seperti itu, ada lidik, ada penyidikan, gelar perkara baru menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.
Buntut dari penangkapan dan penetap tersangka, Andry bersama timnya berencana mengajukan praperadilan.
"Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," ujarnya.