
Lantas benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran tim Turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com, klaim yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan lanjut tiga periode adalah klaim yang salah.
Pasalnya, tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat terkait penambahan satu periode Presiden Jokowi demi infrastruktur.
Selain itu, penambahan masa jabatan presiden hingga tiga periode bertentangan dengan UUD 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya menjabat selama lima tahun dalam setiap periodenya. Selanjutnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Lebih lanjut lagi, penambahan atau pengurangan periode harus melalui persetujuan DPR dan diputuskan oleh MK. Namun, sampai saat ini tidak ada wacana bahkan keputusan atas penambahan satu peride tersebut.
Sementara itu, proyek jalur kereta api sepanjang 1.023 km sendiri merupakan garapan PT INKA (Industri Kereta Api). PT INKA dalam hal ini adalah sebagai project developer yang melakukan upgrading jalur kereta api penghubung Mali Sinegal.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Presiden Jokowi akan lanjut tiga periode guna kepentingan proyek adalah klaim yang salah.
Baca Juga: Faisal Basri: Ayo Pak Jokowi Kembali ke Jalur, Kita Gak Butuh Omnibus Law
Unggahan tersebut masuk dalam kategori Konten Palsu.