Suara.com - Politikus Partai Demokrat Andi Arief berharap Nahdlatul Ulama memaafkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang kini ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka.
"NU itu organisasi besar. Mudah-mudahan masih memberi ruang maaf pada Gus Nur," kata Andi Arief melalui media sosial yang dikutip Suara.com, Sabtu (24/10/2020).
Andi Arief meyakini salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia akan memaafkan seorang Gus Nur.
"Saya percaya akan dimaafkan. Dengan memaafkan berarti NU akan dicatat sejarah mampu keluar dari pertarungan tidak sepadan. NU bukan padanan Gus Nur," katanya.
Baca Juga: Detail Kasus Gus Nur akan Dirilis Mabes Polri Senin 26 Oktober
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai tindakan terhadap Gus Nur dengan menerapkan UU ITE sama artinya dengan penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia.
"Harus ada yang mendata dan mencatat, bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia," kata Fadli Zon.
Sedangkan politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengingatkan semua kalangan untuk memberikan kesempatan kepada polisi untuk menangani kasus tersebut.
"Sugi Nur diamankan pihak yang berwajib, mohon kita semua bersabar hormati penanganan yang dilakukan kepolisan yang sangat profesional. Jangan ada yang coba-coba ingin melakukan dukungan dengan melanggar hukum," kata dia.
Markas Besar Polri menetapkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga: Usai Gus Nur Ditangkap, Muannas Harap Seorang Pakar Hukum Juga Diproses
"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).
Gus Nur ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dini hari tadi sekitar pukul 00.18 WIB dari rumahnya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Gus Nur diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24 sampai 25 Oktober 2020.
Dalam surat penangkapan disebutkan Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu. Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama yang disiarkan melalui akun YouTube.
Pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, saat dihubungi Achmad Ali, kontributor Suara.com di Surabaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail.
"Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam," kata Endy.
Ditanya apakah Gus Nur ditangkap dalam kasus dugaan penghinaan terhadap NU yang viral di Youtube, Andy memastikan bukan.
"Bukan mas. Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa," kata dia.