Suara.com - Limbah infeksius atau bahan berbahaya dan beracun medis yang diduga berasal dari rumah sakit, klinik, puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan kerap ditemukan selama masa pandemi Covid-19 di tempat pembuangan akhir sampah.
Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia mengeluhkan minimnya fasilitas pengolahan limbah B3 medis, dan 'kebingungan mau diapakan'.
Pemerintah mencatat terjadi peningkatan hingga 30 % limbah B3 medis di masa pandemi, dengan rencana menambah fasilitas pengelolaan yang sejauh ini masih berpusat di Pulau Jawa.
- 'Saya tidak takut, saya percaya sains', cerita relawan uji coba vaksin yang kehilangan teman dekat karena Covid-19
- Brasil tolak vaksin buatan China, Presiden Bolsonaro: 'Rakyat Brasil tidak akan jadi kelinci percobaan'
Sementara, aktivis lingkungan menilai masih ditemukannya limbah B3 medis di TPA, merupakan bentuk kelonggaran dan pengabaian atas masalah lingkungan dan manusia.
Baca Juga: Warga Pasuruan Tutup 5 Saluran Pembuangan Limbah Perusahaan
Deretan truk sampah berbaris di jalur TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Satu persatu sampah dari punggung truk dikeruk eskavator menjadi 'bukit sampah baru'.
Setidaknya setiap hari sekitar 750 ton sampah dari rumah tangga, pabrik, pertokoan, perkantoran di 16 kecamatan di Kabupaten Bekasi berakhir di TPA ini.
Lahan seluas 11,6 hektar telah menjadi perbukitan sampah setinggi hingga 20-30 meter dari permukaan jalan.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional Bagong Suyoto berada di tengah-tengah gunungan sampah. Hanya beberapa menit berjalan menelusuri lokasi TPA Burangkeng, ia menemukan rangkaian botol infus yang masih lengkap dengan jarumnya.
"Kayaknya darahnya juga masih ada nih. Saya ambil lagi. Ini jadi urusan domain pemerintah, urusan B3 ini, limbah infeksius ini. Jadi ternyata banyak," kata Bagong sambil mengangkat beberapa selang infus yang bercampur dengan limbah rumah tangga, Rabu (14/10).
Baca Juga: Sebut Limbah Wabah, Ketua DPRD Kuningan Tak Niat Sudutkan Pesantren
Tak jauh dari lokasi sampah rangkaian botol infus, juga ditemukan masker, baju pasien untuk operasi, dan sarung tangan karet yang biasa digunakan di fasilitas layanan kesehatan.
"Ini ternyata juga di beberapa titik kita juga menemukan bekas sarung tangan. Jadi ini memang, TPA ini menjadi sasaran pembuangan limbah medis," kata Bagong yang ditemui wartawan BBC News Indonesia Muhammad Irham.
Di antara barisan mobil besar, Paminan, 50 tahun, berdiri di atas salah satu truk sampah. Mengorek-ngorek punggung truk, berharap ada material yang bisa ia jual.
Paminan sudah menjadi pemulung hampir tiga dekade, mengaku menemukan limbah medis untuk dipilih dan dijual lagi.
"(Botol infus) diambil, cuma yang nggak ada airnya, kan sudah termasuk bahan limbah. (Masker, hazmat, sarung tangan karet) Nggak diambil," kata kakek 12 cucu.
Paminan tak punya pilihan untuk berjibaku dengan tumpukan sampah, yang telah bercampur dengan limbah medis. Antara takut dengan tidak takut penularan Covid-19, ia mengatakan "Kita bilang takut, ya namanya cari (uang) di sini. Dibilang nggak takut, ya takut."
Pemulung lainnya, Arsanah, 45 tahun, sudah biasa menemukan limbah medis, termasuk botol infus yang masih lengkap dengan jarumnya.
"Dibungkus, di plastik. Saya sobek, ada gitu, saya gunting, jarumnya dibuang, botolnya saya ambil, masih ada airnya kan. Kalau dijual Rp2 ribu (per kilogram), campur-campur, sama tutup galon (air), sama infusan itu," katanya.
Saban hari Arsanah mengumpulkan material berupa plastik atau botol kaca untuk dijual lagi dengan harga Rp400 - 2000 per 1 kg. Material yang didapat dalam satu hari hingga 20 kilogram, dengan pendapatan fluktuatif Rp20.000 - 50.000/hari.
Menurut catatan KPNas, jumlah pemulung yang menggantungkan hidup dari limbah di TPA Burangkeng diperkirakan 200 orang. Itu belum termasuk dengan pekerja pengangkut sampah.
Bukan hanya di TPA Burangkeng, temuan limbah B3 yang diduga berasal dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik juga ditemukan di aliran sungai Cisadane, Kota Tangerang.
Komunitas Bank Sampah Sungai Cisadane rutin berpatroli di sungai Cisadane, pertengahan Oktober kemarin. Direktur Bank Sasuci, Ade Yunus mengatakan, sampai saat ini masih ditemukan limbah B3 medis. "Temuan kita hanya 5 buah sampah medis berupa infusan. Tapi kalau yang sebelumnya, kurang lebih kita dapatkan temuan sekitar 30an," katanya, Selasa (20/10).
Ade Yunus menduga sampah berbahaya ini berasal dari TPA Cipeucang. Kata dia, sulit untuk menelusuri sumber limbah medis ini, karena sampahnya tercerai berai. "Jadi kita belum tahu sumbernya di RS, puskesmas, atau klinik mana kita belum tahu sampai saat ini," katanya.
Komunitas Bank Sampah Sungai Cisadane juga meminta seluruh warga di Kawasan Sungai Cisadane yang menemukan limbah B3 medis, untuk segera melaporkan ke komunitas untuk dimusnahkan.
"Karena kebetulan di Banksasuci sudah memiliki insinerator yang merupakan standar untuk pemusnahan sampah medis, atau sampah limbah B3 di atas 800 drajat Celsius," kata Ade Yunus.
Limbah B3 medis meningkat 30% di masa pandemi
Penanganan limbah infeksius atau B3 medis khusus Covid-19, diatur khusus dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020. Aturan ini mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease.
Penanganan Covid-19 diperlukan sarana kesehatan, seperti alat pelindung diri, alat dan sampel laboatorium. Setelah digunakan, sarana kesehatan ini menjadi limbah B3 dengan kategori limbah infeksius sehingga perlu dikelola seperti limbah B3.
Secara garis besar, regulasi ini mengatur pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes untuk penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan; mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacah;
Terakhir, residu hasil pembakaran atau cacahan hasil otoklaf dikemas dan dilekati simbol "Beracun" dan label LB3 yang selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan sementara, LB3 untuk selanjutnya diserahkan pada pengelola LB3.
Aturan lain terkait limbah B3 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Badan usaha yang sengaja membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin akan diberikan sanksi peringatan hingga dibekukan izin usahanya.
Sanksi administrasi ini tidak membebaskan penanggung jawab usaha dari jeratan pidana. Bagi mereka yang sengaja membuang limbah B3 hingga mencelakai orang lain, sanksinya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat terjadi peningkatan 30% limbah B3 medis di masa pandemi. Berdasarkan peta jalan 2019 -2020, KLHK memprediksi limbah B3 mencapai 293,87 ton/hari. Namun, di masa pandemi jumlahnya diperkirakan 382,03 ton/hari.
Selain itu, kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas.
Rumah sakit sampai 'kebingungan'
Keterbatasan fasilitas pengolahan limbah B3 ini dikeluhkan oleh Sekjen PERSI Lia G. Partakusuma. "Di Sumatera itu nggak ada pengolah limbah. Dia harus buang ke pulau Jawa. Jadi ada tuh di Kepulauan Riau. Itu satu. Lah, gimana ceritanya orang disuruh buang ke Jawa," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (20/10).
Persoalan serupa juga terjadi pada rumah sakit di Papua, dan Nusa Tenggara Timur, termasuk Bali. PERSI mencatat harga buangan limbah B3 medis dari fayankes sebesar Rp7000 - 170.000 per kilogram.
Cara lain menyiasati pembuangan sampah medis agar tidak melanggar aturan, pihak rumah sakit pun harus mencari lahan khusus, kata Lia.
"Kalau terpaksa, mereka ditimbun. Kayak mencari lahan. Itu juga kalau membuang sampah menggali (tanah) itu, harus punya izin Kemendagri dari Pemda setempat. Jadi terpaksa, mereka melakukan penimbunan."
"Suka dukanya banyak sampai gitu. Kita sampai bingung mau diapain," kata Lia G. Partakusuma.
Menurut Lia, limbah B3 medis semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah, supaya fasyankes bisa fokus menangani pasien.
"Kita sekarang urusannya bagian depan (pelayanan), sama bagian belakang (pembuangan limbah). Bagian depan BPJS, penagihan. Bagian belakang, urusannya limbah ini-itu. Kasian amat rumah sakit. pelayanannya jadi terganggu," kata Lia.
Di tengah penambahan limbah B3 medis di masa pandemi Covid-19, Lia berharap pemerintah menerapkan konsep pengolahan limbah medis berbasis wilayah. Artinya, pemerintah daerah menyiapkan tempat khusus untuk pembuangan limbah B3 medis di wilayahnya masing-masing.
"Jadi di satu daerah, orang rumah sakit (buang) ke situ semua. Dari puskesmas ke situ semua. Jadi, mutunya bisa dijamin kan. nggak jauh-jauh," kata Lia.
Terkait dengan temuan limbah B3 medis di TPA, Lia menduga terjadi kebocoran saat pengiriman ke tempat pengolahan.
Rencana tambahan fasilitas pengolahan
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Rosa Vivien Ratnawati melalui pesan singkat mengatakan sudah menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada pemda. "Wilayah TPA dan pengelolaannya ada di bawah Pemda," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Eni Mainarti mengatakan aturan di atas kertas sudah disepakati fasilitas layanan kesehatan terkait pembuangan limbah B3 medis.
- Perjuangan para ahli bedah membersihkan rumah sakit yang jorok demi menekan angka kematian
- Puskesmas dan rumah sakit tutup akibat Covid-19, layanan kesehatan dikhawatirkan 'jebol' dalam enam bulan
- Apa itu 'dampak jangka panjang infeksi virus corona' dan bagaimana gejalanya?
"Aturan secara tertulis sudah ada peraturan menteri kesehatan, menteri lingkungan hidup, soal B3 seperti apa. Tapi faskes secara total sudah menjalankan," katanya.
Sri Eni mengatakan akan menelusuri temuan limbah B3 di TPA Burangkeng.
"Mungkin nanti tempatnya kalau kita bisa telusuri, kita cari. Burangkeng ini sampahnya dari mana saja dibuang ke sana. Dicari dulu detailnya seperti apa. Tapi kalau pengawasan Puskesmas sudah dengan pihak ketiga," katanya.
Di tengah persiapan pemerintah pusat membangun fasilitas pemusnahan limbah B3 medis, dan rencana Pemda Kabupaten Bekasi menelusuri limbah B3 yang berada di TPA Burangkeng, para pemulung di sana masih menemukan adanya sampah berbahaya tersebut.
Ketua KPNas Bagong Suyoto bahkan mengaku sudah menemukan limbah medis ini sejak tiga bulan lalu, dan hari ini masih menemukannya.
"Berarti selama ini itu ada kelonggaran, ada pengabaian, tidak ada pengawasan mengenai pengelolaan limbah infectious atau limbah medis. Nah, limbah ini dalam kategorinya limbah B3. Jadi dia harus dikelola secara ketat sesuai SOP-nya," kata Bagong.
Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Dedi Supratman mengatakan semua pihak bertanggung jawab atas temuan lapangan ini, karena lagi-lagi limbah medis yang tercecer berisiko menginfeksi orang-orang yang tinggal di bantaran kali Cisadane, termasuk pemulung sampah.
"Dia kan nggak paham. Tahunya pungut saja, dan mungkin pikiran dia suntikan, botol infus, itu kan mungkin kalau dijual lumayan, tapi kan tidak seimbang dengan risiko yang mereka terima," kata Dedi.