Detail Kasus Gus Nur akan Dirilis Mabes Polri Senin 26 Oktober

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:00 WIB
Detail Kasus Gus Nur akan Dirilis Mabes Polri Senin 26 Oktober
Gus Nur (dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," ujarnya.

Kontroversi Gus Nur

Gus Nur adalah seorang penceramah terkenal yang sering berdakwah melalui media sosial. Pada 12 September 2018 yang lalu, Gus Nur diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor. Gus Nur juga dituding melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pada hari pemeriksaan di Polrestabes Surabaya tersebut, Gus Nur didampingi kuasa hukum dan pendukung FPI.

Kemudian pada Kamis, 27 September 2018, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka. Ketua Umum DPP FPI  Ahmad Sobri Lubis mengatakan bahwa Indonesia sedang dilanda gempa bumi karena pemerintah mengkriminalisasi ulama, salah satunya kriminalisasi terhadap Gus Nur.

Kemudian kasus penusukan Syekh Ali Jaber saat safari dakwah di Lampung pada 13 September 2020 lalu juga dikecam keras oleh Gus Nur.

Gus Nur menuding bahwa pelaku penusukan yang teridentifikasi bernama Alfin Andrian bermental PKI. Gus Nur juga sempat tertawa sinis merespons dugaan sementara yang menyebut pelaku yang berusia 24 tahun mengalami gangguan jiwa. Pasalnya, bukan baru kali ini saja kasus yang menimpa ulama disebut pelakunya merupakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Gus Nur juga sempat meminta Polri agar jangan percaya begitu saja dengan informasi orang tua Alfin, dan jangan sampai membuat pernyataan yang semakin membuat umat Islam marah. Gus Nur pun meminta aparat serta umat untuk membela ulama. Karena dia percaya bahwa suatu negara akan damai sejahtera bila melindungi ulama. 

Baca Juga: Usai Gus Nur Ditangkap, Muannas Harap Seorang Pakar Hukum Juga Diproses

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI