Gus Nur Ditangkap, Muannas: Agar Mulutnya Tidak Lagi Semburkan Kebencian

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 12:59 WIB
Gus Nur Ditangkap, Muannas: Agar Mulutnya Tidak Lagi Semburkan Kebencian
Gus Nur (dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Buntut dari penangkapan dan penetap tersangka, Andry bersama timnya berencana mengajukan praperadilan.

"Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," ujarnya.

Sementara menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber.  Dalam surat penangkapan disebutkan, Gus Nur disinyalir menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI