Apa Itu Stimulus Penerbangan? Ini Penjelasannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 22:30 WIB
Apa Itu Stimulus Penerbangan? Ini Penjelasannya
Penampakan penumpang pesawat di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo. (Suara.com/Juliantono).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Bandara Halim Perdana Kusuma sebesar Rp 50 ribu per penumpang. PJP2U di Bandara Kualanamu sebesar Rp 100 ribu per penumpang. Di Bandara Internasional Silangit-Danau Toba, tarif PJP2U sebesar Rp 60 ribu. Lalu, Bandara Internasional Banyuwangi mengenakan Rp 65 ribu per penumpang.

Stimulus ini berlaku mulai hari Jumat, 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Stimulus ini diharapkan dapat menaikkan jumlah penumpang.

Subsidi yang diberikan kepada penumpang rute domestic pada 13 bandara antara lain:

  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng
  2. Bandara Internasional Hang Nadim Batam
  3. Bandara Internasional Kualanamu Medan
  4. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar
  5. Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
  6. Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta
  7. Bandara Internasional Lombok Praya
  8. Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
  9. Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado
  10. Bandara Internasional Labuan Bajo
  11. Bandara Internasional Silangit
  12. Bandara Internasional Banyuwangi
  13. Bandara Adisucipto Yogyakarta

Demikian penjelasan apa itu stimulus penerbangan yang baru saja diberikan Pemerintah dan membuat harga tiket pesawat lebih murah. Ingat, stimulus penerbangan atau pembebasan tarif PJP2U ini berlaku dari 23 Oktober - 31 Desember 2020.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI