Suara.com - Mulai hari ini, Jumat (23/10/2020), pemerintah resmi memberikan stimulus penerbangan bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik. Stimulus penerbangan ini diberikan dari tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Lantas apa itu stimulus penerbangan?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberikan stimulus penerbangan yang akan berdampak pada keringanan biaya yang dikeluarkan oleh penumpang dan maskapai penerbangan.
Stimulus ini yaitu Pembebasan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan bantuan kalibrasi. Stimulus layanan kalibrasi penerbang meliputi fasilitas alat bantu visual penerbangan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Dengan dibebaskannya tarif PJP2U atau dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) beberapa bandara di Indonesia ini artinya tarif tiket pesawat juga akan lebih murah.
Baca Juga: Stuart Collin Berbagi Tips Liburan Tanpa Bawa Pulang Virus Corona
Dengan adanya stimulus penerbangan ini, penumpang yang membeli tiket pesawat mulai 23 Oktober - 31 Desember 2020 akan dibebaskan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan, untuk tiket penerbangan sebelum 1 Januari 2021 akan dibebaskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Stimulus tersebut diharapkan tidak hanya merangsang masyarakat untuk kembali berwisata tapi juga menggerakkan sektor penerbangan, pariwisata, dan turunannya.
"Diharapkan dengan stimulus masyarakat akan mendapat keringanan dengan berbagai tujuan yang akhirnya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM," kata Novie pada konferensi pers secara daring, Kamis (22/10/2020), melansir Batamnews.
Meski demikian, penghapusan tarif PJP2U hanya diberikan untuk penerbangan yang dilakukan di 13 bandara yang merupakan penopang sektor pariwisata.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Jelang Long Weekend, 5 Tips Liburan Aman di Tengah Pandemi
Pembebasan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) berbeda-beda di setiap bandara. Menurut data dari PT Angkasa Pura II (Persero), PJP2U untuk Terminal II Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 85 ribu per penumpang, dan terminal III sebesar Rp 130 ribu per penumpang.
Sementara itu, Bandara Halim Perdana Kusuma sebesar Rp 50 ribu per penumpang. PJP2U di Bandara Kualanamu sebesar Rp 100 ribu per penumpang. Di Bandara Internasional Silangit-Danau Toba, tarif PJP2U sebesar Rp 60 ribu. Lalu, Bandara Internasional Banyuwangi mengenakan Rp 65 ribu per penumpang.
Stimulus ini berlaku mulai hari Jumat, 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Stimulus ini diharapkan dapat menaikkan jumlah penumpang.
Subsidi yang diberikan kepada penumpang rute domestic pada 13 bandara antara lain:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng
- Bandara Internasional Hang Nadim Batam
- Bandara Internasional Kualanamu Medan
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar
- Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
- Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta
- Bandara Internasional Lombok Praya
- Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado
- Bandara Internasional Labuan Bajo
- Bandara Internasional Silangit
- Bandara Internasional Banyuwangi
- Bandara Adisucipto Yogyakarta
Demikian penjelasan apa itu stimulus penerbangan yang baru saja diberikan Pemerintah dan membuat harga tiket pesawat lebih murah. Ingat, stimulus penerbangan atau pembebasan tarif PJP2U ini berlaku dari 23 Oktober - 31 Desember 2020.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat