Dana Pemda Mengendap Rp252 Triliun di Bank, KPK Akan Kaji Secara Hukum

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 20:37 WIB
Dana Pemda Mengendap Rp252 Triliun di Bank, KPK Akan Kaji Secara Hukum
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Kejaksaan Agung usai gelar perkara kasus Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tito menyebut dari hasil simpanan deposito itu tidak mengalir ke masyarakat. Ia menganggap bahwa bunga hasil deposito itu justru dirasakan oleh pengusaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI