Dana Pemda Mengendap Rp252 Triliun di Bank, KPK Akan Kaji Secara Hukum

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 20:37 WIB
Dana Pemda Mengendap Rp252 Triliun di Bank, KPK Akan Kaji Secara Hukum
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Kejaksaan Agung usai gelar perkara kasus Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespon pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait adanya dana senilai Rp252,78 triliun yang didepositokan ke Bank oleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ia belum mengetahui maksud, maupun motif yang dilakukan Pemda terkait adanya deposito uang triliunan tersebut. Pihaknya akan mencoba mendalami.

"Kami belum bisa melakukan apa pun, ini masih perspektif normatif saja. Kami belum mendalami bagaimana motifnya, kenapa disimpan seperti itu, kami belum memiliki data. Nanti kami akan mencoba mendalaminya," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Ghufron pun mengklaim akan mencoba menelisik dengan mengumpukan data - data terkait tujuan deposito uang tersebut. KPK juga akan mencoba berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai masalah itu.

Baca Juga: Tim Gabungan Bangka Razia Penambangan Biji Timah Ilegal

"KPK akan lebih dahulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemendagri. Kemudian mengumpulkan data dan keterangan. Baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah akan melakukan proses penyelidikan atau tidak," ujarnya.

Ghufron menjelaskan bila ditemukan adanya unsur kesengajaan adanya deposito uang dilakukan oleh oknum tertentu dan mendapatkan keuntungan, pihaknya tak segan akan melakukan proses hukum.

"Kalau sepanjang itu disengaja untuk kemudian mendapatlan keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi," tutur Ghufron.

Sebelumnya, Tito menyampaikan hal itu didalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2020, Kamis (22/10/2020).

Tito menyoroti dalam data anggaran per 30 September 2020, ada Rp252,78 triliun dana pemerintah daerah yang mengendap disejumlah bank.

Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden, Kemendagri Buka Layanan Aduan Perbaikan Kebijakan

Adapun rinciannya, untuk provinsi ditotal Rp76,78 triliun ada di bank dalam bentuk deposito. Sementara, kabupaten dan kota ditotal Rp167,13 triliun di dalam deposito.

Tito menyebut dari hasil simpanan deposito itu tidak mengalir ke masyarakat. Ia menganggap bahwa bunga hasil deposito itu justru dirasakan oleh pengusaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI