Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan pemindahan 464 narapidana alias napi kasus narkoba dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah bisa memutus penularan HIV-AIDS. Namun, kata dia, perlu diikuti dengan penempatan petugas yang berkomitmen dan berintegritas tinggi.
"Pemakai narkoba adalah manusia dalam kondisi sakit secara fisik dan psikologis, sehingga dalam pembinaannya perlu mendapat perhatian. Jangan sampai mempengaruhi napi lainnya dan menimbulkan dampak lain berupa HIV AIDS," kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Khairul menambahkan penanganan napi narkoba tidak mudah karena memiliki kompleksitas permasalahan, bahkan perlu petugas yang menguasai penggunaan sejumlah teknologi untuk memperketat pengawasan.
"Penempatan dan pemilihan petugas haruslah yang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi. Kasus kaburnya napi Cai Changpan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kita semua. Karena nya inspeksi-inspeksi mendadak harus secara rutin dilaksanakan," ujar Khairul.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Pagaralam Sampaikan Aspirasi Tolak Omnibus Law ke DPR RI
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kemenkumham melakukan pemindahan 464 napi narkoba dari berbagai lapas di Indonesia dengan kategori hukuman berat, baik hukuman seumur hidup, hukuman mati, dan pidana tinggi ke Lapas Nusakambangan.
Menurut Khairul, kebijakan itu perlu didukung sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tanah air dan memberikan efek jera pada para napi Narkoba lainnya.
Ia mengatakan pemindahan itu juga perlu mendapat perhatian, kaitannya dengan pengurangan kapasitas di Lapas asal, terutama di tengah pandemi Covid-19 ini.
Apalagi, dua dari 11 kasus penyelundupan narkoba yang diungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhitung Juni hingga September 2020, dikendalikan dari dalam Lapas.
Dari 11 kasus tersebut, secara total, penyidik BNN berhasil menyita ratusan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Baca Juga: Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah Lagi, Rocky: Melayani Kecurigaan Publik
"Ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan. Sehingga pemindahan 464 Napi ke Nusakambangan tersebut sebagai Lapas dengan pengamanan ketat (high security) patut mendapat perhatian. Pemindahan ini harus terus dievaluasi agar segala kekurangannya dapat menjadi perhatian pada pemindahan tahap berikutnya," kata Khairul. (Antara)