Sanksi Pemain Game PUBG di Aceh, Ulama: Layak Diseret untuk Dihukum Cambuk

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 18:38 WIB
Sanksi Pemain Game PUBG di Aceh, Ulama: Layak Diseret untuk Dihukum Cambuk
Map baru PUBG, Paramo. (PUBG.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menegaskan setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds -- dan sejenisnya  yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan -- layak dihukum cambuk di muka umum sebagai pelanggar syariat Islam.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020).

Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.

Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut dianggap menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, karena permainannya mengandung kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlaq dan psikologis pemain game.

Baca Juga: PUBG Season 9 Meluncur ke PC, Ini Detail Peta Barunya!

Teungku Abdurrani Adian juga menegaskan meski fatwa haram game daring PUBG atau sejenisnnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk, namun ia menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain ‘game haram’ tersebut bisa diberi sanksi.

Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Teungku Abdurrani Adian.

Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain game PUBG atau sejenisnya di Aceh agar diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.

Teungku Abdurrani Adian juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh.

Ulama di Aceh menilai permainan game online tersebut lebih banyak unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.

Baca Juga: 16 Tim Terbaik PMPL SEA Finals Season 2 Akan Bertanding di Online VR Studio

Permainan tersebut juga dinilai menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan, dan memberikan dampak tidak baik lainnya khususnya terhadap mental dan kondisi pribadi si pemain.

Apabila nantinya polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain game online, ulama akan sangat mendukung tindakan tersebut, sebagaimana pelanggaran Qanun Syariat Islam yang lain yang saat ini berlaku di Aceh.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI