Suara.com - Kegiatan vaksinasi juga ikut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan corona, termasuk sanksi jika menolaknya. Hal ini lantas mendapatkan respon beragam karena dianggap melanggar HAM.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengaturan vaksinasi di Perda sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Terlebih lagi karena hal ini menyangkut nyawa dan kesehatan masyarakat, ia tak ingin main-main.
"Apalagi terkait vaksin atau obat-obatan dan lain-lain tentu melalui prosedur mekanisme yang teliti, ketat, hati-hati, prudent dan lain-lain. Apalagi ini menyangkut kesehatan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Terlebih lagi vaksin sendiri sudah melewati berbagai tahapan medis yang menjadi bagian pengujian. Ketika sudah didistribusikan, vaksin sudah pasti dinyatakan aman terlebih dahulu.
Baca Juga: Tim Ahli FKM UI: Kebijakan PSBB Bukan Penyebab Ekonomi Indonesia Lumpuh
"Pemerintah pasti memberikan kebijakan keputusan yang terbaik. Jadi termasuk vaksin tentu sudah melalui proses penelitian," tuturnya.
Ia menyatakan nantinya Pemprov ketika mendistribusikan vaksin tidak akan memberikan obat yang berdampak buruk. Dengan demikian, ia meminta warga tak perlu khawatir dan menerima vaksin demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Vaksin tentu sudah melalui proses penelitian. Enggak mungkin pemerintah buat vaksin kemudian suntikkan ke warga apabila di kemudian hari memberi dampak yang enggak baik," pungkasnya.