Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan tidak mengetahui adanya surat penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Ahmad Yani. Dia mengungkapkan penyidik hanya menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ahmad Yani.
"Kami tidak tahu kalau itu (informasi penangkapan), yang kami tahu tiga hari yang lalu, penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020), kemarin.
Hal tersebut lantas membuat Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain kecewa. Terlepas dari masalah itu, Tengku menegaskan Polri harus bekerja secara profesional.
"Tahu atau tidak tahu yang pasti Polri dengan anggaran 100 T wajib kerja profesional," kata Tengku melalui media sosial yang dikutip Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Polisi Hari Ini
Anggaran Polri tahun 2020 disetujui pemerintah dan DPR sebesar Rp104,7 triliun. APBN 2020 telah diketok palu menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/9/2019). Anggaran untuk institusi Polri tahun ini naik menjadi 11,1 persen jika dibandingkan 2019 yang hanya Rp94,3 triliun.
Dalam konteks surat penangkapan terhadap Ahmad Yani, dalam konferensi pers, Awi mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani pada Jumat (23/10/2020). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka petinggi KAMI Anton Permana terkait kasus ricuh saat unjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pemanggilan sebagai saksi. Pengembangan kasus dari tersangka AP (Anton Permana)," tutur Awi.
Sebelumnya, Ahmad Yani mengungkapkan adanya upaya penangkapan terhadap dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri. Yani mengaku didatangi oleh sekelompok penyidik saat berada di kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
"Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan)," kata Yani saat dihubungi pada Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Jangan Macam-macam, Tengku Mau Polisikan Pencatut Namanya Buat Cari Duit
Ketika itu, Yani menolak upaya penangkapan tersebut meskipun petugas datang membawa surat penangkapan. Hal tersebut karena penyidik tidak bisa menjelaskan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya.
"Karena saya minta jelaskan apa dasar penangkapan saya dan mereka (polisi) tidak bisa menjawab," kata Yani.
Selama ini, Ahmad Yani berperan dalam mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada para aktivis KAMI yang ditangkap polisi atas tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE, seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.