Suara.com - Hari ini, Jumat (23/10/2020), Indonesia Corruption Watch atau ICW mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan Jaksa Agung RI, ST Burhanudin.
Permintaan ini dilatarbelakangi performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
ICW mencatat setidaknya ada tiga catatan penting terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki. Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan atau Komjak, yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki sebanyak dua kali.
Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin melindungi Jaksa Pinangki. Indikasinya yakni, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.
"Kemudian wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari," demikian siaran pers ICW seperti dikutip Suara.com.
Baca Juga: Surati Jokowi Agar Copot Jaksa Agung, ICW Beberkan Kesalahan ST Burhanuddin
Ketiga, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada setiap tahapan penanganan perkara. Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko Tjandra. Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung RI. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari.