Babak Baru Kasus Pengacara "Bakpao" Fredrich Yunadi: Bacakan Permohonan PK

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:02 WIB
Babak Baru Kasus Pengacara "Bakpao" Fredrich Yunadi: Bacakan Permohonan PK
Pengacara Fredrich Yunadi [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana perkembangan kasus pengacara Fredrich Yunadi? Fredrich terkenal, antara lain karena pernah ucapkan kata "bakpao" untuk menggambarkan luka kliennya, Setyo Novanto, usai mobil yang ditumpangi menabrak tiang di pinggir jalan.

Kini, Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali  dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan terhadap Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

"Agenda sidang hari ini adalah pertama kami sudah kami bacakan atas permohonan peninjauan kembali dari Pak Fredrich," kata pengacara Fredrich, Rudy Marjono, di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Namun, sidang PK tidak dihadiri langsung oleh Fredrich. Fredrich mengikuti persidangan melalui video conference dari lapas.

Baca Juga: 22 Koruptor Dapat Potong Hukuman Dari MA, KPK Belum Terima Salinan Putusan

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung di putusan kasasinya memperberat hukuman Fredrich menjadi penjara selama 7,5 tahun.

Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan Novanto sehingga tetap divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan.

Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Namun vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Sidang selanjutnya tanggal 6 November untuk tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya, baru itu dilanjut pada 13 November untuk menghadirkan ahli," kata Rudy.

Baca Juga: Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman

Rudy rencananya akan menghadirkan dua orang ahli.

Menurut Rudy, Fredrich mengajukan PK karena menemukan bukti baru (novum).

"Pengajuan PK Fredrich itu kan normatif saja, hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan disampaikan di pengadilan sekarang disampaikan lalu tambahan dari ahli, di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum," kata Rudy.

Namun Rudy menolak untuk mengungkapkan novum apa yang diajukan oleh Fredrich.

"Ya inti PK Pak Frederich sesuai tentang kesalahan penetapan hukum tentang novum itu, yang dilakukan Pak Frederich tidak salah dan mohon dibebaskan karena dia menjalankan profesi, itu saja," tambah Rudy.

Sedangkan jaksa penuntut umum KPK selaku termohon mengatakan akan membuat tanggapan setelah melihat novum tersebut.

"Dari sisi kami sebagai termohon nantinya setelah kita lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan/kesimpulan apakah PK yang diajukan itu berdasarkan novum atau tidak. Apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK atau tidak, nanti kan yang menguji majelis hakim di tingkat PK di Mahkamah Agung," kata jaksa Takdir Suhan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI