Suara.com - Beredar sebuah unggahan yang menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi telah menggalkan Omnibus Law setelah mahasiswa mendemo Presiden Joko Widodo.
Unggahan itu dibagikan oleh akun Facebook Zona Nyaman mengunggah video daru YouTube yang dibubuhi narasi sebagai berikut:
"AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA ??”
Lalu benarkah MK telah menggagalkan Omnibus Law setelah Presiden Jokowi didemo mahasiswa?
Baca Juga: Ternyata Bupati Anas Jadi Satgas Omnibus Law, Buruh Syok: Itu Kurang Ajar!
Penjelasan
Berdasarkan penjelasan Turnbackhoax.id --jaringan Suara.com, klaim yang menyebut bahwa MK telah resmi mengaggalkan Omnibus Law tidak benar.
Belum ada pernyataan resmi dari MK tentang pembatalan Omnibus Law.
Dari penelusuran lebih lanjut, sampai saat ini (22/10/20) tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.
Juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, Senin (5/10/2020) lalu.
Baca Juga: Rocky Gerung Skakmat DPR: Lama-lama UU Ciptaker Dicetak Pakai Kertas Toilet
Fajar juga mengatakan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi agar diterima oleh MK.
“Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputuskan,” ucap Fajar.
Fajar mengklaim hakim MK akan memutus setiap permohonan uji materi secara adil dan berharap nantinya masyarakat turut memantau proses selama persidangan uji materi terkait UU Cipta Kerja di MK.
“Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Fajar.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa video dan narasi yang menyebut bahwa MK telah resmi menggagalkan Omnibus Law adalah tidak benar dan masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.