Suara.com - Naskah Undang-Undang Cipta Kerja kembali menjadi sorotan karena halaman di UU sapu jagat itu bertambah dari 812 menjadi 1.187 halaman seusai dikirim DPR kepada pemerintah.
Terkait hal itu, Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan hal tersebut kian membuat publik tidak percaya.
Jumlah halaman naskah yang terus berubah dianggap Mardani hanya membuat bingung rakyat. Belum lagi kesan yang timbul, yakni tidak adanya profesionalitas dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Ciptaker.
"Ini kian membingungkan. Dan kian menurunkan kepercayaan. Bukan proses yang menunjukkan sikap profesional. Padahal ruang lingkup terdampaknya sangat luas. Wajar jika publik kian bertanya dan ragu," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Karena itu, Mardani memandang perlu agar pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah menjelaskan kembali apa yang sebenarnya terjadi di balik tebal tipisnya naskah UU Ciptaker.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sempat mengungkap adanya perubahan jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi.
Semula, draft final yang diserahkan dari DPR berjumlah 812 halaman. Namun, kekinian beredar naskah draft UU Cipta Kerja yang yang diterima MUI dan Muhammadiyah berjumlah 1.187 halaman.
Pratikno menuturkan, format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden Jokowi.
"Tapi substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg, yakni 1.187 halaman sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Yulia, Saudara Presiden Jokowi Dibunuh Pakai Linggis di Kandang Ayam
Pratikno menuturkan, sebelum naskah RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi dan masuk lembaran negara, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis.