Suara.com - Tim kuasa hukum Djoko Tjandra melayangkan permohonan pada majelis hakim agar persidangan kliennya terkait kasus surat jalan palsu bisa dilakukan secara langsung.
Pasalnya, selama ini eks buronan cassie Bank Bali tersebut mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Klas II A, Salemba, Jakarta Pusat.
Permohonan itu disampaikan pada majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020) ini. Tim kuasa hukum turut melampirkan surat tidak keberatan dari pihak Lapas.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Djoko Tjandra, ada sejumlah kendala teknis. Salah satunya, Djoko Tjandra tidak bisa mendengar suara jaksa dengan jelas.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti
"Izin yang mulia kembali keterkaitan dengan persidangan offline, dengan beberapa kendala salah satu contoh seperti tadi. Kami mengajukan surat dengan dilampirkan juga surat tidak keberatan dari Lapas," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo.
Hakim ketua Muhammad Sirat langsung menanggapi permohonan tersebut. Dia mempersihakan, agar kubu Djoko Tjandra mengajukan permohonan tersebut.
"Ajukan saja," jawab Sirat.
Seusai persidangan, Soesilo menyebut kendala teknis semacam itu begitu menggangu dan merugikan kliennya. Sebab, baik tim kuasa hukum maupun Djoko Tjandra tidak bisa menggali secara keseluruhan keterangan saksi pada sidang-sidang selanjutnya.
"Kalau online ini sangat menganggu dan sangat merugikan terdakwa dan penasihat hukum karena tidka bisa menggali secara keseluruhan, secara komperhensif dari terdakwa kepada saksi," jelas Soesilo.
Baca Juga: Jalani Sidang, Penampilan Jaksa Pinangki Jadi Sorotan
Sidang Hari Ini
Jaksa Yeni Trimulyani mewaliki tim JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Sebab, tim JPU menilai jika dakwaan yang dilayangkan terhadap Djoko Tjandra sudah teliti dan cermat.
"Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma," ucap Jaksa Yeni.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Djoko Tjandra merasa keberatan atas kurang cermat dan jelasnya soal identitas kliennya. Tim JPU berpendapat, identitas Djoko Tjandra telah ditulis secara teliti.
"Bahwa Kami tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa, justru identitas yang kami tuliskan dalam Surat Dakwaan kami merupakan ketelitian dan kecermatan kami dalam melihat identitas dari Terdakwa," jelas Yeni.
Selain itu, Tim JPU menilai jika surat dakwaan yang disusun telah memuat unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada eks buronan cassie Bank Bali tersebut.
Dalam surat dakwaan tersebut, lanjut Yeni, pihaknya juga telah menguraikan secara jelas rangkaian tindak pidanana yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Dia melanjutkan, surat dakwaan telah begitu rinci dalam menjelaskan rangkaian tindak pidana yang utuh.
"Dalam surat dakwaan, kami telah menguraikan garis besar tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara terang dan jelas bagaimana cara tindak pidana dilakukan secara utuh oleh terdakwa," jelas dia.
Misalnya saja rangkaian tanggal terjadinya tindak pidana surat jalan palsu. Dalam surat dakwaan, telah dijelaskan bagaimana Anita Kolopaking bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra ke Jakarta.
"Yang akhirnya bertemu dan terdakwa (Djoko Tjandra) berhasil masuk ke Jakarta sesuai keiginannya tanpa diketahui oleh pihak Kejaksaan Agung agar tidak dilakukan eksekusi terhadap dirinya," beber Yeni.
Dari rangkaian tersebut, maka sudah jelas jika Djoko Tjandra membutuhkan sejumlah surat agar bisa masuk ke Ibu Kota. Tak hanya itu, lanjut Yeni, Djoko Tjandra juga mengetahui jika surat tersebut tidak benar alias palsu.
"Misalnya dalam surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19. Terdakwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, dan fakta-fakta ini tentunya akan diungkap pada saat pemeriksaan pokok perkaranya," sambung Yeni.
Dengan demikian, JPU meminta pada majelis hakim untuk melanjutkan perkara Djoko Tjandra dalam kapasitasnya sebagai terdakwa. Yeni melanjutkan, jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil.