Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. Tim JPU menilai jika surat dakwaan yang disusun telah memuat unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada eks buronan cassie Bank Bali tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020). Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim JPU dalam menanggapi eksepsi kubu Djoko Tjandra yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Bahwa surat dakwaan yang kami buat telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Jaksa Yeni Trimulyani.
Dalam surat dakwaan tersebut, pihaknya juga telah menguraikan secara jelas rangkaian tindak pidanana yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Surat dakwaan telah begitu rinci dalam menjelaskan rangkaian tindak pidana yang utuh.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, JPU: Namanya Kami Tulis Teliti
"Dalam surat dakwaan, kami telah menguraikan garis besar tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara terang dan jelas bagaimana cara tindak pidana dilakukan secara utuh oleh terdakwa," jelas dia.
Misalnya saja rangkaian tanggal terjadinya tindak pidana surat jalan palsu. Dalam surat dakwaan, telah dijelaskan bagaimana Anita Kolopaking bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra ke Jakarta.
"Yang akhirnya bertemu dan terdakwa (Djoko Tjandra) berhasil masuk ke Jakarta sesuai keiginannya tanpa diketahui oleh pihak Kejaksaan Agung agar tidak dilakukan eksekusi terhadap dirinya," beber Yeni.
Dari rangkaian tersebut, maka sudah jelas jika Djoko Tjandra membutuhkan sejumlah surat agar bisa masuk ke Ibu Kota. Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga mengetahui jika surat tersebut tidak benar alias palsu.
"Misalnya dalam surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19. Terdakwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, dan fakta-fakta ini tentunya akan diungkap pada saat pemeriksaan pokok perkaranya," sambung Yeni.
Baca Juga: Jalani Sidang, Penampilan Jaksa Pinangki Jadi Sorotan
Dengan demikian, JPU meminta pada majelis hakim untuk melanjutkan perkara Djoko Tjandra dalam kapasitasnya sebagai terdakwa. Jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya," imbuh Yeni.
Dakwaan Jaksa
Djoko Tjandra bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus surat jalan palsu, Selasa (13/10/2020) hari ini. Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ketiganya hadir secara virtual.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiganya didakwa memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Ketiganya terbuktu melakukan, menyuruh hingga turut serta membuat surat palsu.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang utama.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.