Pasal 46 soal Migas Hilang dari UU Ciptaker, Ini Penjelasan Baleg DPR

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 09:38 WIB
Pasal 46 soal Migas Hilang dari UU Ciptaker, Ini Penjelasan Baleg DPR
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setiap naskah UU yang akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku," katanya.

Diketahui, draft RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.

Kemudian saat dibacakan dalam sidang paripurna DPR berjumlah 905 halaman.
Tak hanya itu, ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Namun, saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR, jumlah halaman sebanyak 812 yang merupakan draft final.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI