Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas mengklarifikasi ihwal pasal 46 tentang minyak dan gas bumi yang hilang dari Undang-undang Cipta Kerja saat naskah berada di pemerintah.
Menurutnya, pasal itu memang sudah seharusnya dihapus.
"Terkait pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi itu seharusnya memang dihapus. Karena itu kan terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Sebab, kata dia, berdasarkan putusan panitia kerja, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang seharusnya dihilangkan. Namun, kenyataan, pasal yang berisikan empat ayat tersebut masih tercantum dalam naskah UU Ciptaker berjumlah 812 halaman yang dikirim DPR ke pemerintah.
Baca Juga: Mensesneg Pratikno: UU Cipta Kerja Beda Jumlah Halaman Tapi Substansi Sama
Supratman berujar, adapun pasal yang mengatus terkait dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) awalnya merupakan keinginan pemerintah yang mengusulkan pengalihan kewenangan BPH migas toll fee dari BPH ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Atas dasar itu kami bahas di panja tapi diputuskan tidak diterima di panja. Tetapi dalam naskah yang tertulis itu yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1 sampai 4. Karena tidak ada perubahan oleh setneg itu mengklarifikasi ke Baleg," ujar Supratman.
Dari hasil klarifikasi dan konsultasi ke Baleg, Supratman memastikan bahwa memang pasal 46 seharusnga tidak ada.
"Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke undang-undang eksisting jadi tidak ada di Undand-Undang Ciptaker," kata Supratman.
Berbeda Jumlah Halaman
Baca Juga: Buruh Kepung Istana: UU Cipta Kerja, Rezim Hadirkan Romusha Gaya Baru
Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara terkait perubahan jumlah halaman draft final Undang-undang Cipta Kerja yang diserahkan dari DPR kepada Presiden Jokowi.
Semula, draft final yang diserahkan dari DPR berjumlah 812 halaman. Namun, kekinian beredar naskah draft UU Cipta Kerja yang yang diterima MUI dan Muhammadiyah berjumlah 1.187 halaman.
Pratikno menuturkan, format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden Jokowi.
"Tapi substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg, yakni 1.187 halaman sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Pratikno menuturkan, sebelum naskah RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi dan masuk lembaran negara, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis.
Setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg, sudah melalui persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
"Sebelum disampaikan kepada presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," tutur dia.
Terkait perbedaan jumlah halaman, Pratikno menegaskan, mengukur kesamaan dokumen tidak bisa disamakan dengan jumlah halaman.
Pasalnya, naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas, margin hingga font yang berbeda, menghasilkan perbedaan jumlah halaman.
"Kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," ucap Pratikno.
Lebih lanjut, Pratikno menyebut setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden Jokowi dilakukan dengan format kertas dengan ukuran baku.
"Setiap naskah UU yang akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku," katanya.
Diketahui, draft RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.
Kemudian saat dibacakan dalam sidang paripurna DPR berjumlah 905 halaman.
Tak hanya itu, ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.
Namun, saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR, jumlah halaman sebanyak 812 yang merupakan draft final.