Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara penetapan status tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gelar perkara direncanakan akan dilakukan pada Jumat (23/10/2020) pagi ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, rencananya gelar perkara akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
'Pagi ini pukul 09.00 WIB tim gabungan Penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Besok, Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah lebih dulu melaksanakan ekspose terkait kasus kebakaran tersebut pada Rabu (21/10).
Ketika itu ekspos digelar di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dihadiri langsung oleh Sambo dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana.
Fadil sempat menyatakan bahwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI karena kealpaan. Dia memastikan tidak ada unsur kesengajaan.
"Tidak ada, tidak ada kesengajaan," kata Fadil.
Sementara itu, dalam kesempatan sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kendala dalam pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Menurut dia, alasan penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut lantaran banyaknya pihak-pihak yang diperiksa.
Baca Juga: Buronan Korupsi Bandara Moa Tiakur Diciduk Saat Nginap di Hotel Pekanbaru
"Tidak ada (kendala), karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10).