Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Keadilan mendesak pemerintah dan lembaga terkait melakukan sejumlah hal agar kasus pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani (68) di Intan Jaya, Papua pada September lalu dapat terungkap.
Mereka juga meminta agar pelaku pembunuhan bisa diadili di pengadilan sipil tanpa dijatuhi hukuman mati.
Koalisi Keadilan untuk Pendera Yeremia mengajukan desakan sebagai respon atas hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya besutan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dalam hasil investigasinya, terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dalam kasus pembunuhan.
Menurut mereka, hasil investigasi tersebut bisa menjadi tahap awal dari pengungkapan kasus penembakan Pendeta Yeremia dan kasus lainnya.
Baca Juga: Amnesty: Aparat Mengambinghitamkan KKB Tiap Kasus Pembunuhan di Papua
"Peristiwa penembakan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus pembunuhan di luar hukum di Papua yang diduga melibatkan aparat negara," demikian yang tertulis dalam pernyataan bersama Koalisi Keadilan untuk Pendeta Yeremia, Jumat (23/10/2020).
"Karena itu, kami sangat berharap temuan dan hasil investigasi TGPF dapat menjadi titik awal dari pengungkapan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia lainnya, termasuk yang terjadi di Wamena, Yahukimo, Paniai, dan Nduga, yang hingga saat ini belum terungkap," tambahnya.
Karena itu, Koalisi Keadilan untuk Pendeta Yeremia mendesak pemerintah Indonesia agar memerintahkan aparat penegak hukum untuk melakukan proses investigasi secara efektif, menyeluruh, imparsial, dan transparan untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Namun, mereka memberikan catatan bahwa dalam proses pemeriksaan tidak perlu melakukan intimidasi yang dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi para saksi termasuk pihak keluarga korban.
Selain itu, mereka juga mendesak untuk melakukan proses otopsi yang sudah disetujui oleh keluarga korban dan melaporkan hasilnya kepada publik secara transparan dan tidak ada upaya menghilangkan jejak-jejak fakta yang
menyulitkan proses penyidikan.
Baca Juga: Mahfud MD Plintat-plintut Bicara Kasus Papua, Bikin Publik Bertanya-tanya
Apabila pelaku sudah ditemukan, mereka meminta untuk diadili di Pengadilan Sipil secara terbuka, tanpa menjatuhi hukuman mati.
"Karena sebagaimana arahan Menko Polhukam dalam penyampaian hasil investigasi TGPF, agar Jaksa dan Kepolisian termasuk Kompolnas dapat mengawal proses tersebut dengan transparan untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban," tuturnya.
Koalisi Keadilan untuk Pendeta Yeremia juga mendorong pemerintah bisa mengambil kebijakan yang komprehensif dengan memperhatikan akar permasalahan di Papua guna mencegah berlanjutnya praktik kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan warga sipil, termasuk melakukan evaluasi atas pendekatan keamanan di Papua.
Selain itu, Koalisi Keadilan untuk Pendeta Yeremia juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera melakukan seluruh upaya-upaya yang diperlukan untuk melindungi seluruh saksi, termasuk keluarga korban, sejak proses penyidikan dimulai hingga proses pengadilan selesai.
Mereka juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menindaklanjuti hasil investigasi TGPF dengan melakukan kajian mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat.
Adapun Koalisi Keadilan untuk Pendeta Yeremia terdiri dari Amnesty International Indonesia, Biro Papua PGI, Imparsial, ELSAM, KontraS, Aliansi Demokrasi Papua, KPKC GKI-TP, KPKC GKIP, dan SKPKC Fransiskan Papua.