Ia mengatakan, seluruh problematika itu tak bisa dilepaskan begitu saja dari figur pimpinan yang pada periode lalu dipilih oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan DPR.
"Tak hanya itu, bahkan, sampai pertengahan tahun setidaknya terdapat empat lembaga survei yang menyebutkan bahwa KPK kini tidak lagi menjadi lembaga kepercayaan publik," kata Kurnia.
Selain KPK, Kurnia pun membeberkan kinerja lembaga hukum lain seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian tidak jauh berbeda performa buruknya.
Itu, kata dia, tampak terlihat dalam penanganan kasus narapidana sekaligus buronan Hak Tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam kasus itu, membuat publik tercengang ternyata adanya dugaan persekongkolan antara penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.
Sampai saat ini pun, sudah terbukti dua jenderal kepolisian aktif dan satu orang jaksa diduga melakukan permufakatan jahat, untuk dapat membebaskan dan membantu pelarian dari Djoko Tjandra.
Apalagi, di tengah kasus yang melibatkan jaksa Pinangki Malasari bergulir, Kejaksaan Agung menuai ragam kritik dari masyarakat.
"Diduga keras ada upaya perlindungan dari Kejaksaan Agung terhadap Pinangki," ungkap Kurnia.
Sorotan tajam itu, ketika Kejaksaan Agung mengeluarkan Pedoman Pemeriksaan Jaksa, dilanjutkan pemberian bantuan hukum, mengabaikan pengawasan Komisi Kejaksaan, sampai pada tidak adanya koordinasi dengan KPK sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan.
Baca Juga: Tak Mau seperti Kasus Wawan, KPK Hati-hati Jerat Nurhadi Pakai Pasal TPPU
Dari landasan itu, semestinya, Presiden Jokowi tidak lragu untuk memberhentikan jaksa agung.