KPK Evaluasi Tim Satgas Pengejar Buronan Harun Masiku

Kamis, 22 Oktober 2020 | 22:50 WIB
KPK Evaluasi Tim Satgas Pengejar Buronan Harun Masiku
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui akan mengevaluasi kineja tim satuan tugas, yang melakukan pengejaran buronan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku

Harun sudah menjadi buronan KPK sejak sembilan bulan lalu. Harun dijerat dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI, yang telah turut menyeret mantan Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Iya, yang jelas dievaluasi terutama satgasnya yang bertanggung jawab," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Menurut Karyoto, pengejaran Harun dan buronan KPK lainnya, juga menjadi perhatian khusus pimpinan KPK. Sehingga, bagaimana pun akan tetap terus melakukan pencarian terhadap mereka.

Baca Juga: HNW: Andai Permintaan Wahyu Diterima, Isu Harun Masiku dan Lainnya Selesai

"Akan kami evaluasi. Sampai saat ini kami punya DPO itu adalah Harun Masiku, kemudian Samin Tan, dan Hendra," ucap Karyoto.

Menurutnya, upaya pencarian terus dilakukan dengan keyakinan mampu meringkus buronan. 

Hal itu seperti ketika satgas terus memburu Nurhadi tanpa henti selama dua bulan sehingga yang bersangkutan tka berkutik dan dapat tertangkap.

"Seperti Satgas Nurhadi, mungkin dua bulan di lapangan cari informasi. Setiap buronan pasti terus berpindah-pindah, jadi harus telaten," kata Karyoto.

Harun dijerat kasus suap bersama tiga tersangka lain, yakni Wahyu Setiawan sebagai penerima suap, serta dua Kader PDI Perjuangan sebagai perantara suap, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Baca Juga: 7 Bulan Tak Tertangkap, KPK Evaluasi Satgas Pemburu Buronan Harun Masiku

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Ada Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Harun Masiku? - Suara.com
Ada Buronan KPK Ubah Kewarganegaraan, Harun Masiku? - Suara.com
Akui Tertarik Latih Timnas, Jose Mourinho Ikutan Marah: Kenapa Kalian Sembunyikan Kebenaran?
Akui Tertarik Latih Timnas, Jose Mourinho Ikutan Marah: Kenapa Kalian Sembunyikan Kebenaran?
Mendadak Periksa Saksi Penting, KPK Sudah Tangkap Buronan Harun Masiku?
Mendadak Periksa Saksi Penting, KPK Sudah Tangkap Buronan Harun Masiku?
Laura Meizani Kabur dari Rumah Aman dan Temui Pengacara Vadel Badjideh
Laura Meizani Kabur dari Rumah Aman dan Temui Pengacara Vadel Badjideh
Polri Pastikan Buronan KPK Yang Ubah Kewarganegaraan Bukan Harun Masiku - Suara.com
Polri Pastikan Buronan KPK Yang Ubah Kewarganegaraan Bukan Harun Masiku - Suara.com
Kalem dan Berwibawa, Gaya Pidato Selvi Ananda Dibanding-bandingkan dengan Wapres Gibran
Kalem dan Berwibawa, Gaya Pidato Selvi Ananda Dibanding-bandingkan dengan Wapres Gibran

TERKINI