Surpres Omnibus Law Digugat Koalisi Masyarakat Sipil, PTUN Menangkan Jokowi

Kamis, 22 Oktober 2020 | 19:07 WIB
Surpres Omnibus Law Digugat Koalisi Masyarakat Sipil, PTUN Menangkan Jokowi
Situasi sidang gugatan surat Presiden Jokowi soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja di PTUN. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Secara substansi, RUU Cipta Kerja juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-undang Dasar 1945, hingga 27 dari 54 putusan Mahkamah Konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI