Pemerintah Berencana Buat Verifikasi Biometrik Untuk Registrasi SIM Card

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 22 Oktober 2020 | 18:05 WIB
Pemerintah Berencana Buat Verifikasi Biometrik Untuk Registrasi SIM Card
Ilustrasi- Kartu SIM (Subscriber Identity Module). ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemkominfo berencana membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM atau SIM card, yang diklaim untuk menjamin keamanan data pengguna.

Hal itu disampaikan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia/BRTI Kominfo, I Ketut Prihadi dalam seminar daring bertema 'Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP)', Kamis (22/10/2020).

"Adapun rencana penyempurnaan regulasi untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang sebelumnya hanya memasukkan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar, nantinya akan ada verifikasi biometrik," kata Ketut.

Verifikasi biometrik ini, lanjut Ketut, merupakan salah satu upaya rencana penyempurnaan dari Permen Kominfo No. 12/2016, untuk menekan kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi.

Baca Juga: Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Ketut menambahkan, verifikasi biometrik nantinya akan meliputi pengenalan wajah atau face recognition, iris mata, dan pemindaian sidik jari atau fingerprint scan.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah mendiskusikan rencana tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri dan operator-operator telekomunikasi terkait.

Lebih lanjut, dalam rencana penyempurnaan regulasi ini, nantinya setelah pengguna memasukkan data-data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi data calon pelanggan (NIK dan nomor KK) ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

"Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan," ujar Ketut.

Selain verifikasi biometrik, Ketut juga mengatakan bahwa Kominfo juga mendorong penerapan teknologi berbasis Know Your Customer (KYC) untuk penggantian SIM card.

Baca Juga: Beredar Kabar Bintang Emon Dilaporkan Kader PSI ke Kominfo, Publik: Pansos

Misalnya, jika SIM card rusak, hilang, atau pengguna bermaksud mengganti teknologi (3G ke 4G), pengguna wajib datang ke gerai operator seluler, dengan membawa dan mewujudkan identitas diri asli (KTP dan identitas lain yang disyaratkan operator seluler).

Operator seluler nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi untuk meyakini bahwa orang yang meminta penggantian tersebut adalah orang yang sama dengan data dan yang datang ke gerai.

"Ini agar data pengguna aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI