Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Direktur PT. PAL Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada periode 2007-2017. Budiman terlibat kasus korupsi di PT DI ketika masih menjadi Direktur Aircraft Integration pada 2007-2010 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi periode 2012-2017. Yang bersangkutan pun langsung ditahap oleh KPK.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan saudara BUS (Budiman Saleh) sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Karyoto menjelaskan, Budiman terseret kasus korupsi ini berawal dari permintaan Direktur PT. DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Menurutnya Budiman Saleh mengetahui bahwa sama sekali tidak ada pekerjaan pemasaran pesawat di PT DI yang ternyata hanya fiktif.
"Tersangka (Budiman) memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran," ujar Karyoto.
Baca Juga: Rampok Uang Negara Rp 330 Miliar, Dirut PTDI Budi Santoso Segera Diadili
Sejak tahun 2007 hingga 2017, PT DI telah melakukan kegiatan pemasaran pesawat secara fiktif. Sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp315 miliar.
"Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diatas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202 miliar dan USD 8,6 juta. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.600," ungkapnya.
Adapun Budiman Saleh diduga menerima pekerjaan proyek fiktif PT. DI mencapai Rp686 juta.
Budiman pun hari ini remi ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan K-4 Gedung Merah Putih KPK.
Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menjerat eks Direktur PT DI Budi Santoso bersama mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Irzal dan Budi diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.
Diketahui, berkas perkara penyidikan keduanya kini telah rampung. Mereka tengah menunggu proses sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.