Massa Buruh di Patung Kuda Sore Ini, Sisi Kanan Bubar, Kiri Masih Menyemut

Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:44 WIB
Massa Buruh di Patung Kuda Sore Ini, Sisi Kanan Bubar, Kiri Masih Menyemut
Massa buruh masih menyemut di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat hingga petang ini. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagian massa aksi dari sektor buruh yang menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja telah membubarkan diri. Mereka yang berada di sisi kanan kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat pulang sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, massa buruh yang berada di sisi kiri, tepatnya di depan kawat berduri yang terletak di samping gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif masih menyurakan aspirasinya dengan berbagai macam orasi.

Pantauan Suara.com dari atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), massa aksi tampak menyemut hingga kolam yang berada di sisi seberang Patung Kuda. Bahkan, ribuan sepeda motor milik massa aksi jug terparkir di kawasan tersebut.

Sebagian massa buruh sudah bubar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat hingga petang ini. (Suara.com/Arga)
Sebagian massa buruh sudah bubar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat hingga petang ini. (Suara.com/Arga)

Bertemu KSP

Baca Juga: Marak Poster Ajakan Penjarahan di Bali, Polisi Bentuk Tim Buru Pembuatnya

Perwakilan massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) saja yang melakukan pertemuan dengan KSP. Mereka diterima oleh Deputi IV KSP, Juri Ardianto di kawasam Istana.

"Kami itu berharap untuk diterima presiden. Kan semua juga kalau presiden mendengarkan bisa langsung kan. Ya kalau masalah puas jelas kami tidak puas," kata Ketum FSP LEM SPSI, Arif Minardi usai melakukan mediasi ditemui di lokasi, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, dalam pertemuan mediasi itu pihaknya menyampaikan surat soal permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan.

"Kita sampaikan kepada presiden intinya bahwa UU Cipta Kerja acara prosedur cacat. Menurut pakar prosedur itu jantungnya hukum, menurut teori itu jantungnya hukum prosedur itu. Sehingga jika prosedurnya tidak benar ya substansinya akan bermasalah. Terbukti kan kita lihat ada halaman-halaman berubah ubah," ungkapnya.

Selain itu, Arif juga menyampaikan agar para menteri atau pembantu presiden dievaluasi kinerjanya. Ia mengatakan, para menteri bekerja tidak sesuai perundang-undangan dan hanya membuat gaduh.

Baca Juga: Jokowi Tak di Kantor, Perwakilan Buruh Cuma Bisa Temui Staf Ahli Istana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI