Suara.com - Dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani (68) terkuak dari hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya.
Amnesty Internasional Indonesia menyayangkan aparat keamanan yang sudah menyangkalnya sedari awal.
Peneliti Amnesty Internasional Indonesia Ari Pramuditya masih ingat dengan pernyataan dari pihak TNI melalui Kapen Kogabwilhan III yang langsung membuat narasi kalau pelaku penembakan ialah kelompok kriminal bersenjata (KKB). Tak lama dari situ, pihak kepolisian juga mengeluarkan pernyataan yang sama.
"Kami melihat ada semacam narasi yang dibangun aparat, polisi dalam hal ini bukan juru bicara dari TNI," kata Ari dalam paparannya secara virtual, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Mahfud MD Plintat-plintut Bicara Kasus Papua, Bikin Publik Bertanya-tanya
Menurut Ari, seharusnya aparat keamanan tidak langsung menunjuk kelompok sebagai pelaku tanpa melakukan investigas secara menyeluruh. Beragam fakta pembunuhan pendeta Yeremia terungkap melalui penelusuran TGPF, namun ia khawatir kalau apa yang dilakukan TNI dalam pembuatan narasi seperti itu juga diterapkan pada kasus-kasus sebelumnya.
"Pihak aparat juga mengambinghitamkan KKB setiap kasus pembunuhan yang terjadi di Papua tanpa sebelumnya didasari investigasi dahulu yang efektif dan menyeluruh," ujarnya.
Menurut hasil pemantauan Amnesty Internasional Indonesia, setidaknya terdapaf 47 kasus pembunuhan di luar hukum dan menimbulkan 96 korban sejak Februari 2018 hingga September 2020.
"Pertanyaannya apakah aparat juga akan langsung menunjuk KKB adalah pelakunya tanpa melakukan investigasi mendalam terlebih dahulu," tuturnya.
Kembali pada kasus pembunuhan pendeta Yeremia, Amnesty Internasional Indonesia mendesak agar proses pengusutan kasus dilakukan secara transparan dan terbuka di peradilan umum. Mereka kurang setuju apabila keterlibatan oknum anggota TNI itu malah diproses di peradilan militer.
Baca Juga: Pembunuhan Pendeta Yeremia, KontraS: Kenapa TNI Melakukan Penyangkalan?
"Mekanisme akuntabilitas militer ini telah lama menjadi kekhawatiran kami, kami sudah lama menyuarakan keprihatinan kami mengenai kurangnya transparansi pengadilan militer di Indonesia."
Mahfud MD sebelumnya mengaku telah menerima hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Rabu (21/10/2020). Hasilnya, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani (68).
Pendeta Yeremia ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa pada 19 September 2020. Menurut hasil investigasi TGPF, dugaan keterlibatan oknum aparat pun muncul.
"Info dan data yang didapat tim menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat meski ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu.
Setelah mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan, pemerintah bakal menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum berlaku baik pidana ataupun administrasi negara. Mahfud meminta pihak Polri dan Kejaksaan Agung untuk bekerja tanpa pandang bulu.
"Pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan menyelesaikan sesuai hukum berlaku tanpa pandang bulu dan pemerinrah minta komisi kepolisian nasional untuk kawal proses selanjutnya laporan dari TGPF ini," ucap Mahfud.