Tertahan di Patung Kuda, Buruh Nyanyi Indonesia Raya dan Internasionale

Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:57 WIB
Tertahan di Patung Kuda, Buruh Nyanyi Indonesia Raya dan Internasionale
Buruh demonstrasi [suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buruh kembali demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020), siang. Konsentrasi massa di sekitar Patung Arjuna Wiwaha atau dikenal patung kuda, Jakarta Pusat.

Jalan Medan Merdeka Barat arah Istana Kepresidenan dibatasi dengan kawat berduri untuk menahan massa agar tak mendekati Istana.

Sejauh ini, aksi massa berlangsung dengan damai. Kendati demikian, aparat memberikan penjagaan ketat terhadap aksi tersebut.

Selain berorasi, buruh menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian lagu Internasionale -- lagu ciptaan Eugene Pottier (1871) yang kemudian dibahasa Indonesiakan oleh Ki Hajar Dewantara.

Baca Juga: Ribuan Massa Buruh Melenggang ke Istana Presiden, Pelajar Diamankan Polisi

Pesan protes juga disampaikan buruh melalui beragam poster yang mereka bawa.

Perwakilan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia tadi negosiasi dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketua Umum KASBI Nining Elitos mengatakan menurut indormasi dari pimpinan Polres Jakarta Pusat, Kantor Staf Kepresidenan bersedia memfasilitasi pertemuan dengan pihak Istana. "Kami tanya siapa yang menemui. Ketika kami ditemui apakah ada perubahan sikap dari pemerintah atau hanya sekedar menampung," kata dia.

"Kalau hanya sekedar menampung sudah cukup dari Januari sampai sekarang aksi yang begitu besar terjadi. Kemudian tidak mungkin kami akan masuk ke dalam, kecuali pihak Istana menyampaikan terjadi perubahan sikap terhadap desakan kami," Nining menambahkan.

Demonstrasi hari ini merupakan gelombang aksi massa yang kesekian kalinya semenjak DPR mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Jokowi Tak di Kantor, Perwakilan Buruh Cuma Bisa Temui Staf Ahli Istana

Selain lewat demonstrasi, perjuangan untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja juga melalui jalur hukum. Beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Konstitusi telah menerima dua permohonan judicial review UU Cipta Kerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama dengan 32 serikat pekerja kini juga sedang mempersiapkan uji materi dalam bentuk dua gugatan atas Cipta Kerja.

"Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan uji formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

"Selain uji materiil, kami juga akan uji formil," Said menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI