Suara.com - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi memberi tanggapan soal kesimpangsiuran UU Omnibus Law Cipta Kerja yang beberapa kali mengalami perubahan.
Melalui akun Twitternya @TeddyGusnaidi, ia memaklumi jika UU Cipta Kerja berubah halamannya.
"Yang berubah itu isi UU Cipta Kerja atau halamannya?" tulis Teddy dikutip Suara.com, Kamis (22/10/2020).
Menurutnya, Omnibus Law yang selama ini diprotes berbagai kalangan tidak mempermasalahkan isinya melainkan hanya halamannya saja.
Baca Juga: Massa Buruh Meluber di Dekat Istana, Polisi: Selamat Datang, Bantu Kami
"Karena yang dimasalahkan selama ini halamannya bukan isinya. Kalau halaman bisa berubah karena font & ukuran kertas," sambungnya.
Selain itu, Teddy pun bertanya kepada warganet kapan perubahan-perubahan itu terjadi.
"Lalu yang berubah itu setelah disahkan atau sebelum disahkan UUnya? Kalau sebelum disahkan, tentu berubah-ubah dong," imbuh Teddy.
Sebelumnya, Teddy juga menyinggung pihak-pihak yang memprotes disahkannya UU Omnibus Law dan menganggapnya sebagai pihak yang kebakaran jenggot.
"Kenapa LSM MUI kebakaran jenggot dengan adanya UU Cipta Kerja? Karena kewenangan mereka dicabut. Kenapa Organisasi Buruh kebakaran Jenggot dengan adanya UU Cipta Kerja? Karena kewenangan mereka dicabut.
Jadi mereka berteriak bukan demi rakyat, tapi demi kepentingan pribadi mereka," tulis Teddy di kicauan sebelumnya.
Baca Juga: Longmarch ke Kawasan Istana, Buruh: Omnibus Law Lebih Berbahaya dari Covid!
Hingga artikel ini ditulis, kicauan Teddy tersebut sontak mengundang reaksi dari warganet.
"Dari kertas kwarto pindah ke folio aja udah berubah halamannya, apa lagi ke legal paper untuk disahkan ke Presiden? pastinya berubah halamannya, tapi isinya sama," timpal akun @MrsRac***
"Di situlah salah satu letak kebodohan mereka. Jumlah halaman berubah tapi isi tidak berubah kenapa harus ribut? Tulisan "President Joko Widodo St" juga dibaca dan dipahami "Kan Jokowi itu Ir., kenapa jadi Sarjana Teknik?" Gitu ngaku pinter," celetuk warganet dengan akun @Tobat***