Ini 7 Persyaratan Administrasi Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2019

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 22 Oktober 2020 | 13:25 WIB
Ini 7 Persyaratan Administrasi Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2019
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencananya hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau hasil SKB CPNS 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020. Peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi saat pengumuman telah keluar.

Berdasarkan Peraturan BKN 14/2018, berikut 7 persyaratan administrasi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019:

  1. Persiapkan surat lamaran
    Surat lamaran harus disiapkan sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia seleksi CPNS 2019.
  2. Fotokopi Ijazah
    Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat instansi yang berwenang.
  3. Daftar Riwayat hidup
    Daftar riwayat hidup harus ditandatangani dengan materai. Formulir dapat diakses melalui sscn.bkn.go.id.
  4. SKCK
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres sesuati KTP yang bersangkutan.
  5. Surat Keterangan Sehat
    Surat Keterangan Sehat dapat diurus melalui unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba
    Surat Keterangan Bebas Narkoba ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  7. Surat pernyataan
    Surat ini berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Selain itu, surat itu juga berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah).

Ada juga pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Pengumuman Hasil SKB CPNS 2019 Akhir Oktober 2020, Ini Jadwalnya

Semua persyaratan administrasi bagi yang lolos CPNS 2019 harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Berdasarkan informasi terbaru, hasil SKB CPNS 2019 diumumkan pada akhir Oktober 2020 ini. Pandemi virus corona membuat jadwal penyelenggaraan CPNS 2019 tertunda. Sehingga, pengumuman akhir CPNS 2019 pun ikut molor dari rencana sebelumnya.

Berikut jadwal penyelenggaraan CPNS 2019, termasuk juga jadwal pengumuman hasil SKB CPNS 2019.

  • Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
  • Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB : 1-7 Agustus 2020
  • Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
  • Penjadwalan SKB : 10-14 Agustus 2020
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
  • Pelaksanaan SKB: 1 September - 12 Oktober 2020
  • Pengolahan hasil SKD dan SKB : 19-23 Oktober 2020
  • Penyampaian hasil seleksi : 26-28 Oktober 2020
  • Pengumuman hasil seleksi SKB CPNS: 30 Oktober 2020
  • Masa sanggah: 31 Oktober-3 November 2020
  • Pemberkasan dan pengusulan NIP: 4-30 November 2020
  • TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS: 1 Desember 2020

Saat ini, Kedeputian Mutasi Kepegawaian BKN sedang menggelar Rekonsiliasi Integrasi hasil Seleksi SKD-SKB CPNS Tahun 2019, Senin-Jumat (19-23 Oktober 2020) di Hotel Shangri-La. Rekonsiliasi tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

"Kegiatan ini akan diikuti oleh 65 Instansi pusat dengan rincian 50 instansi menggelar SKB dengan CAT BKN dan 15 instansi menyelenggaran SKB non-CAT BKN. Sementara instansi daerah yang akan mengikuti kegiatan ini berjumlah 456 instansi," tulis akun Twitter @BKNgoid, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Aturan dan Persyaratan Layanan Ambulans, Jangan Sembarangan!

Rekonsiliasi yang dimaksud ialah kegiatan mencocokkan data antara Panselnas dengan dari instansi. Sehingga nantinya tidak ada data yang meleset atau tidak cocok satu dengan yang lain.

Nantinya bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019 wajib untuk melengkapi dokumen pendukung untuk penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). Dokumen itu dikumpulkan secara online melalui portal SSCASN.

Peserta CPNS 2019 juga dihimbau untuk terus memantau info terbaru yang disampaikan oleh masing-masing instansi dan situs serta akun media sosial resmi BKN.

Demikian, persyaratan administrasi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 dan jadwal pengumuman hasil SKB CPNS 2019. Harap diperhatikan dengan seksama.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI